Kopasjambi.com Jambi – Dalam rangka pemberantasan peredaran obat-obat illegal alias anpa izin edar. Terutama obat-obat tertentu yang sering di salahgunakan.
Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Jambi bersama Bea Cukai Jambi dan Ditreskrimsus dan Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan operasi terpadu Operasi terpadu di lakukan selama selama 4 hari dari 12 hingga 15 Januari 2023 kemarin di kawasan Kota Sungai Penuh dan berhasil mengamankan ribuan Obat Hexymer.
Plt Humas Bea cukai Jambi, Edi mengatakan Selain mengamankan obat-abatan tertentu tanpa izin edar tersebut, tim gabungan juga berhasil berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku.
“Berawal dari informasi dari Bea Cukai Jambi bahwa adanya pengiriman paket di duga obat-obatan yang di kirim dari Jakarta ke Jambi. Tim gabungan langsung melakukan penelusuran ke Jasa Pengiriman di Jambi dan melakukan pendalaman informasi untuk mengetahui identitas penerima paket tersebut.” Kata.
Dia menambahkan. Pada 13 Januari 2023 tim gabungan berhasil menangkap Pemilik barang di Desa Lawang Agung Kota Sungai Penuh.
Pelaku tertangkap tangan saat menerima paket yang berisi obat tanpa izin edar (palsu) berupa Tablet Hexymer 2 mg, No. Registrasi GKL.9933301717A1 (nomor Ijin edar Fiktif), No. Bets 150078, Kadaluarsa Oktober 2026) sebanyak 2.046 butir serta 1 unit Handphone.
Saat ini. Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Obat Hexymer tanpa ijin edar tersebut di pesan secara online dari Tangerang.
“Modus pelaku menjual produk langsung kepada remaja dengan harga Rp. 2.500 perbutirnya.” Paparnya.
Kasus tersebut saat ini sedang di tangani oleh PPNS BBPOM Jambi. Tersangka terancam dijerat Pasal 196, Pasal 197 dan Pasal 198 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan atau denda 1,5 milyar rupiah.(R4)
Komentar