2 Pelaku Spesialis Curanmor Berhasil di Bekuk Polisi

Kopasjambi.com, Muarojambi – 2 pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil di bekuk Polisi. Polsek Jambi Luar Kota (Jaluko) berhasil meringkus dua pelaku spesialis curanmor di wilayah hukum Muaro Jambi.

Kedua pelaku tersebut adalah Yopi Hansyah (35), dan Armanto alias Arman (24). Keduanya, merupakan warga sumatra selatan.

Polsek Jaluko AKP Rodi Hambali mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan wanita berinisial WA (35).

Pada Hari Minggu Tanggal 12 Maret 2023 Sekira Pukul 10.30 Wib Rumah Pelapor yang Berada Di Perumahan Bertam Indah Regency No. AB 32 Rt 01 Desa Sungai Bertam Kec. Jambi Luar Kota Kab. Muaro Jambi. Di datangi Oleh 2 (dua) Orang Pelaku Yang Tidak di kenal Dan Menanyakan di Daeran Sini ada Rumah Kontrakan.

Kemudian Pelapor Meminta Di tunjukan Lokasi Rumah Kontrakan, Kemudian Pelaku ditemani Oleh Teman Pelapor Saudari Azizah.

Setelah di dampingi untuk melihat rumah kontrakan, pelaku pertama berpura-pura pamit Untuk Membeli Rokok Kemudian Pelaku Pertama Kembali Kerumah Pelapor. Kemudian Mengambil Sepeda Motor Milik Pelapor Dengan Merk Honda Beat Street Tanpa Nopol.

Namun naas saat pelaku mengambil motor Kemudian Anak Pelapor Melihat Pelaku Pertama Mengambil dan Membawa Pergi Sepeda Motor Honda Beat Street Tersebut.

“Dan Kemudian Anak Korban A.n Saudari SACHIKA AHWILUBIS Berteriak Dan Langsung Menghubungi Pelapor, ” Kata AKP Rodi Hambali

Bermula dari laporan tersebut, Unit Sat Reskrim Polsek Jambi Luar Kota langsung bergerak menindak lanjuti informasi tersebut

Setibanya Unit Sat Reskrim Polsek Jambi Luar Kota Berada Di Bertam Indah Regency Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi. Melihat 2(dua) Orang Yang Dicurigai Dan Dengan Bantuan Masyarakat setempat.

Unit Reskrim Polsek Jambi Luar Kota Berhasil Mengamankan 2(dua) Orang Pelaku. Beserta 2(dua) Unit Sepeda Motor Yang Di kendarai Oleh Pelaku tanpa adanya perlawanan.

“Selanjutnya pelaku Di bawa Dan Di amankan ke Polsek Jambi Luar Kota guna Penyidikan lebih lanjut,” Ujar AKP Rodi Hambali.

Pelaku Juga Beraksi Di Kota Jambi

Dari pengakuan kedua Pelaku tersebut, lokasi pencurian tidak hanya terjadi di Kabupaten Muaro Jambi. Melainkan juga di Kota Jambi.

“Di Muaro Jambi ada Dua Lokasi, yaitu di Desa Sungai Bertam dan di Desa Dan di Kecamatan Mestong depan rumah makan Rindu Desa Sebapo,” kata Kapolsek.

Sementara itu di Kota Jambi, Kedua Pelaku ini berhasil menggasak 5 Unit Sepeda Motor Dan Satu Bush HP Oppo A15.

“Kedua Pelaku ini juga dilaporkan di Polresta Jambi dengan nomor laloran LP/B169/III/2023/SPK/ II/ Polresta Jambi,” sebutnya.

Saat ini Kedua Pelaku terpaksa mendekam di Hotel Prodeo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Keduanya kits kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” tandasnya.(R3)

Komentar