Ada Sanksi Pidana dan Denda 50 Juta, Fasha : Truk Batubara Tak Boleh Masuk Kota Jambi

Kopasjambi.com, Kotajambi –  Ada Sanksi Pidana dan Denda 50 Juta, Fasha : Truk Batubara Tak Boleh Masuk Kota Jambi.

Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengambil langkah tegas, terkait dengan maraknya angkutan batu bara yang belakangan ini serinh masuk dan melintas dalam Kota Jambi.

Pada Rabu siang (25/1) Bertempat di Aula Griya Mayang. Wali Kota Syarif Fasha Menggelar rapat bersama Kapolresta Jambi, Kajari Jambi, Dandim 0415/JBI, Kepala Pengadilan Negeri Jambi. Wadandenpom II/2 Jambi, PTUN Jambi, Kabid Gakkum Dit lantas Polda Jambi, OPD Pemkot Jambi, kemudian Kapolsek, Danramil, serta Forum RT Kota Jambi.

Sementara itu, jajaran Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, secara terpisah mengikuti rapat secara virtual.

Rapat ini khusus membahas sanksi hukum bagi pelanggar angkutan batubara yang masuk wilayah Kota Jambi. Yang melanggar ketentuan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengungkapkan selaku kepala daerah, dia memiliki kewenangan penuh untuk bertindak. Atas nama pemerintah dan masyarakat dalam menyetop aktivitas angkutan batubara yang masuk di wilayah Kota Jambi.

“Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi, di atas segalanya. Kami dengan segala kewenangan yang di berikan dan atas persetujuan serta dukungan jajaran Forkompimda, akan menindak segala bentuk pelanggaran terhadap aktivitas angkutan batubara yang masuk kedalam wilayah Kota Jambi. Kecuali di ruas jalan nasional dalam wilayah Kota Jambi yang memang diperuntukan sebagai jalur angkuran batubara,” ungkap Fasha.

Fasha : Keputusan Itu Untuk Melindungi Warga Kota Jambi

Lebih lanjut, Fasha menjelaskan bahwa dia telah mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 54 Tahun 2023. Tentang Pembentukan Tim Terpadu Penertiban Lalu lintas Angkutan Jalan (Batu Bara). Tim yang terdiri dari berbagai unsur aparat hukum dan Pemerintah Kota Jambi tersebut akan menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum melalui penerapan sanksi dan denda. Serta hukuman pidana kurungan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 22. Upaya-upaya yang dilakukan terhadap pelanggar ketentuan ini, mulai dari penahanan kendaraan selama dua minggu hingga satu bulan, tilang akumulatif, pengenaan maksimal denda 50 juta rupiah, pidana hingga kurungan paling lama enam bulan.

“Keputusan itu untuk melindungi warga Kota Jambi. Saya tidak akan bergeser, terus komit sampai akhir masa jabatan saya. Karena saya tidak ada kepentingan di situ (bisnis batubara-red),” tegas Syarif Fasha.

Sementara itu Forkompimda yang hadir dalam rapat tersebut, seluruhnya sepakat dan mendukung kebijakan Wali Kota Jambi. Untuk upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Jambi. Jajaran Forkompimda juga meminta masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan upaya penegakan hukum di Kota Jambi.(*)

Komentar