Kopasjambi.com, Kota Jambi – Terkait unjuk rasa Para Sopir Batu Bara yang berujung Anarkis menjadi sorotan dari Pengamat Sosial Provinsi Jambi Bahren Nurdin, SS., MA. Negara Indonesia adalah negara hukum yang sangat menghargai aktivitas penyampaian pendapat atau unjuk rasa. Hal itu memang di atur dalam UU No. 9 Tahun 1998, tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Bahren Nurdin turut berkomentar atas tindakan anarkis para pengunjuk rasa di Kantor Gubernur pada, (22/02/2024) Senin lalu.
Baca Juga : Tulisan Gubernur Al Haris Pagi ini Mengharukan, Netizen Ramai-Ramai Semangati Al Haris
Atas tindakan anarkis yang dilakukan oleh para pengunjuk rasa, mengakibatkan banyak fasilitas di Kantor Gubernur mengalami kerusakan. Bahren Nurdin mengatakan bahwa tindak anarkis dengan melempari Gedung Kantor Gubernur itu sudah melanggar Hukum.
“Dalam titik ini, kemarin yang di lakukan kawan-kawan sopir batubara yang melakukan tindak anarki dengan melempari kantor gedung Gubernur itu sudah melanggar hukum,” ujar Bahren Nurdin.
Bahren Nurdin juga mengatakan bahwa seharusnya penyampaian aspirasi itu harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Dalam hal penyampaian Aspirasi kepada siapa pun tentu harus mengikuti aturan yang berlaku. Nah apa itu, tentu dengan menjaga ketertiban dan tidak di benarkan untuk melakukan anarkismeanarkisme, apapun bentuknya,” sambungnya.
Baca Juga : Penghentian Truk Batubara, Rektor UIN STS Jambi Apresiasi Sikap Tegas Gubernur
Di takutkan adanya pembenaran atau pembelaan, Bahren Nurdin meminta kepada pihak kepolisian agar langsung turun tangan untuk memproses kasus ini. Dia meminta kepada Polda Jambi untuk memproses secara hukum, karena tindakan anarkis ini sangat tidak di benarkan.
“Karena kita adalah negara hukum, dengan alasan apapun maka pelanggan hukum wajib untuk di jerat hukum. Jadi kita minta dengan kawan-kawan dengan kawan-kawan di kepolisian dalam hal ini kawan-kawan polda jambi untuk langsung turun memproses. Karena apapun alasannya, pelaku anarkis harus di proses secara hukum. Karena ini tidak boleh ada hal-hal seperti ini terjadi. Maka menurut saya langsung di tindak agar tidak ada pembenaran. Karena kalau ini tidak di tindak oleh polda ada pembenaran bahwa demo boleh anarkis, boleh menghancurkan fasilitas negara. Nah jangan sampai pembenaran ini terjadi,” pungkasnya.
Baca Juga : Polda Jambi Proses Perusakan Kantor Gubernur Pasca Demo Anarkis Sopir Batu Bara
Sementara itu, Bahren Nurdin juga menjelaskan bahwa seharusnya kedua belah pihak, baik dari Pemerintah maupun dari pihak batubara untuk duduk bersama. Dengan duduk bersama untuk mencari solusi atas persoalan yang terjadi.
Demo ini harus dalam konteks mencari solusi. Kedua bela pihak baik dari pemerintah provinsi jambi maupun kawan-kawan sopir truk batu bara harusnya duduk bersama dan mencari solusi. Solusi dalam arti win win solution, baik bagi provinsi jambi baik juga bagi kawan-kawan sopir Batubara,” Jelas Bahren Nurdin.
Komentar