Kopaskambi.com Tanjab Barat – BBM Subsidi nelayan di salah gunakan, Asnawi ditangkap Polisi. Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi untuk nelayan.
Tersangka berinisial AS (42) warga Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjab Barat. Tidak berdaya saat di tangkap aparat kepolisian, Jumat (13/1).
Selain mengamankan tersangka. Polisi juga barhasil mengamankan barang bukti berupa 2000 liter BBM jenis solar subsidi, 10 buah drum plastik uk 200 liter dan 20 buah galon ukuran 35 liter.
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Padli mengatakan berdasarkan pengembangan dari ungkap kasus penyalahgunaan BBM subsudi yang di lakukan oleh pelaku (MI). Tersangka menerangkan BBM tersebut Ke AS juga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.
“Berdasarkan informasi tersebut. Saya memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan dan berhasil amankan pelaku, ” Katanya Sabtu (14/1).
Kata dia. Saat penyelidik tiba di kediaman pelaku, di dapati bahwa pelaku juga memiliki Gudang yang menyimpan minyak solar yang di duga di salah gunakan pendistribusiannya.
Modus yang di gunakan oleh pelaku adalah, membeli BBM solar bersubsidi untuk nelayan. Tapi BBM subsidi nelayan tersebut bukan dipakai sendiri, melainkan dijualnya kembali ke orang lain untuk mendapatkan keuntungan.
Dia mendapatkan BBM solar bersubsidi itu setelah membeli dari SPBUN Parit V Desa Tungkal I, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.
Asnawi sendiri, rupanya adalah salah satu nelayan yang mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjab Barat, dalam pembelian BBM di SPBN.
“Selanjutnya. Pelaku beserta barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres Tanjab Barat. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” tegasnya.(R4)
Komentar