Kopasjambi.com, Kotajambi – Ratusan SMK se Provinsi Jambi siap melaksanakan Uji Kompetensi Keahlian (UKK). Berstandar dunia usaha dan dunia industri Tahun Pelajaran 2023/2024. Ujian khusus ini di targetkan menempatkan lulusan SMK berdaya saing di dunia kerja.
Kabid Pembinaan SMK, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Zet Herman mengataka. UKK akan di lakukan dalam waktu dekat, dan Saat ini tercatat ada 104 sekolah SMK Negeri di Provinsi Jambi. Yang kelas XII atau yang akan mengikuti kelulusan ada sekitar 16 ribu siswa/i yang wajib ikut ujian UKK.
“Polanya nanti penguji siswa/I itu satu orang dari internal, satu orang dari dunia usaha dan dunia industri eksternal,” Ungkap Zet Herman.
Sementara itu, Uji Kompetensi Keahlian (UKK) ini, merupakan penilaian yang di selenggarakan khusus bagi siswa SMK. Untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKN.
“UKK di laksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK di jadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja,”Tambahnya.
Setelah UKK Siswa/i Akan di Beri Sertifikat
Setelah UKK nanti, Siswa/i akan di beri sertifikat yang menyatakan anak itu punya Kompetensi. Misalnya, penguji itu berasal dari dealer Honda, dan lainnya.
“Tim penguji dari internal itu dari guru keahlian di sekolah itu sendiri. Dari eksternal tergantung dengan mitra di sekolah itu, tergantung program keahlian nya juga,” ungkapnya.
Kemudian Zet menerangkan, seperti teknik kendaraan ringan atau teknik otomotif. Ada yang kerja sama dengan Toyota atau pengujinya di ambil dari Toyota, Nanti sertifikat itu di tandatangani oleh direktur Toyota.
Zen menegaskan, UKK di wajibkan bagi seluruh sekolah SMK se provinsi Jambi khusnya siswa kelas XII. karena itu adalah ujian wajib bagi SMK.
“Sejak tidak adanya lagi ujian nasional (UN) itu kelulusan di buat oleh sekolah. Syarat kelulusan itu sesuai dengan Permendikbud itu telah menyelesaikan semua mata pelajaran termasuk uji kompetensi keahlian atau UKK. Yang di bebankan kepada siswa,” pungkasnya.(*)
Komentar