Berpura-pura Jadi Anggota Polri, Ali Irman Diringkus

Kopasjambi.com, JambiBerpura-pura jadi anggota Polri, Ali Irman di ringkus. Modus penipuan dengan mengaku sebagai anggota polri kerap kali di lakukan dan banyak juga yang telah tertipu dengan modus tersebut.

Bermula saat tersangka bernama Ali Imran Harahap. Warga Kota Jambi yang di ringkus Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi karena telah melakukan penipuan dan pemerasan dengan modus berpura-pura sebagai anggota Polri aktif.

Dari aksinya dia berhasil menipu Seorang wanita Warga Kota Jambi. Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto mengatakan, tersangka berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook dengan akun Sahputra.

“Pelaku berpura- pura sebagai anggota Polri aktif. Setelah menjalan komunikasi. Kemudian tersangka meminta korban untuk melaukan video call tanpa busana,” Katanya Selasa (31/1).

Agar mendapatkan untung yang besar. Korban juga di peras untuk kembali mendapatkan uang, jika tidak di berikan maka video syur korban akan di sebarluaskan.

“karena terancam. Korban memenuhi ke inginkan tersangka dan memberikan sejumlah uang, agar videonya tidak tersebar luas,” ujarnya.

Tersangka berhasil di tangkap saat berada di kontrakannya Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Pall Merah. Kota Jambi, belum lama ini.

 

Jangan Mudah Percaya Jika Berkenan di Sosmed 

Polisi dengan satu melati di pundaknya itu menjelaskan. Tersangka ini untuk melancarkan aksinya. Dia memakai baju anggota Polri dan di posting di profil milik akun facebook miliknya untuk melancarkan aksi jahatnya di media sosial.

“Jadi korban ini tertipu sebesar Rp 6 juta rupiah, korban ini percaya bahwa tersangka ini polisi benaran. Jadi untuk masyarakat harus lebih hati-hati lagi jika berhubungan dengan orang yang tak di kenal, apa lagi kenalnya hanya di medsos,” tegasnya.

Akibat perbuatan tersangka. Dia harus mendekam di balik jeruji besi dan  di jerat pasal Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Scn)

Komentar