Bupati Merangin Ambil Sumpah dan Janji 238 Orang PNS

Kopasjambi.com, Merangin – Bupati Merangin Ambil Sumpah dan Janji 238 Orang PNS. Sebanyak 238 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemkab Merangin, di ambil sumpah dan janjinya oleh Bupati Merangin H Mashuri. Di dampingi Sekda Merangin Fajarman, di Ruang Pola Utama Kantor Bupati Merangin (26/12).

Bupati Merangin Mashuri mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS pasal 39 ayat (1). Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada saat di angkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah dan janjinya.

‘’Sejak di angkat menjadi PNS, mereka telah terikat dengan aturan-aturan yang harus di taati dan di junjung tinggi. Ada hak dan kewajiban yang harus di laksanakan sebagai aparatur sipil negara, abdi negara dan abdi masyarakat,’’ujar Bupati.

Menurut Bupati, Pengambilan sumpah dan janji wajib bagi seluruh PNS, karena merupakan janji kepada Tuhan yang Maha Esa. Janji kepada bangsa dan negeri, janji kepada masyarakat dan tentunya janji kepada diri sendiri.

Janji kepada diri sendiri itu terang bupati, senantiasa akan selalu taat kepada aturan-aturan yang mengikat dan akan selalu berbuat yang terbaik untuk bangsa, negara dan masyarakat. Di harapkan bupati, sumpah dan janji yang sudah di ucapkan itu jangan hanya sebatas ucapan belaka, tetapi menyangkut rasa tanggungjawab yang harus di buktikan dengan perbuatan.

‘’PNS harus sanggup mentaati apa yang menjadi kewajiban dan tidak melakukan apa yang di larang. Sebagaimana tertuang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’tegas Bupati di benarkan Kepala BKPSDMD Ferdi Firdaus.

Bupati menegaskan, pada hakikatnya sumpah dan janji itu bukan saja merupakan kesanggupan melaksanakan tugas sebagai PNS. Tetapi juga merupakan kesanggupan kepada Tuhan untuk senantiasa taat kepada perintah dan menjauhi segala larangan-Nya. (R1)

Komentar