Bupati Merangin Terima Audensi Kepala BKKBN Jambi

Kopasjambi.com, Merangin – Bupati Merangin Terima Audensi Kepala BKKBN Jambi. Rombongan BKKBN di sambut di rumah dinas bupati Merangin, pada Jumat 05/5/2023. Dalam kunjungan tersebut Bupati Merangin di dampingi oleh, Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) H Abdaie. Serta Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Andre dan  Kadis Sosial. Lalu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Elvis Suryadinata.

‘’Alhamdulillah audensi ini terkait pengorganisasian dan penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas untuk tingkat kabupaten, desa dan kelurahan,’’ujar Bupati dibenarkan H Abdaie.

Di sampaikan oleh Munawar Ibrahim, dasar hukum Kampung Keluarga Berkualitas, Inspektur Gubernur Jambi nomor 3/INGUB/SETDA.KESRA-32/2023 tentang optimalisasi penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas di Provinsi Jambi.

‘’Kampung Keluarga Berkualitas di kembangkan sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Menekankan pada penguatan institusi keluarga dan masyarakat melalui intervensi program dan kegiatan. Dengan pendekatan siklus kehidupan manusia,’’ujar Munawar Ibrahim.

Sedangkan sasarannya lanjut Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi ini, menyediakan data dan dokumen kependudukan. Lalu peningkatan perubahan perilaku, peningkatan cakupan, layanan dan rujukan pada keluarga serta penataan lingkungan hidup keluarga dan masyarakat.

Tugas Pemimpin Daerah Dalam Penyelenggaraan Program Kegiatan

Selanjutnya tugas bupati/walikota sesuai Inpres nomor 3 tahun 2022 jelas Munawar Ibrahim, memberikan komitmen penyelenggaraan program dan kegiatan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga.

Selain itu, menyediakan sarana, prasarana dan pemberdayaan manuasia pelayanan publik di wilayahnya masing-masing. Terutama dalam penyelenggaraan program dan kegiatan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga sesuai kewenangan dan kemampuan keuangan daerah.

Kemudian, mengkoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas antara organisasi perangkat daerah (OPD) dan sektor swasta serta unsur masyarakat. Melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas kepada gubernur setiap satu tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Tidak hanya itu, tapi juga memberikan komitmen penyelenggaraan program dan kegiatan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga. Melalui pembentukan peraturan daerah sesuai kewenangan dan kemampuan keuangan daerah.

‘’Bupati/walikota juga memfasilitasi tim penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga di wilayahnya, dalam penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas,’’terang Munawar Ibrahim.

Sedangkan pengorganisasian Kampung Keluarga Berkualitas. Pusat tim koordinasi di bentuk dan di tetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia. Untuk di tingkat provinsi di bentuk dan di tetapkan oleh gubernur, sedangkan di tingkat kabupaten/kota di bentuk dan di tetapkan oleh bupati/walikota. Dan di desa/kelurahan di bentuk dan di tetapkan oleh kepala desa/camat.(*)

Komentar