Kopasjambi.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU RI. Sudah menetapkan Usia petugas KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024 mendatang.
Penetepan ini berdasarkan riset atas kematian anggota KPPS 2019 lalu. Sehingga KPU mengajukan sejumlah evaluasi salah satunya, petugas KPPS maksimal berusia 50 tahun.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, sejumlah lembaga termasuk Komnas HAM, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Kemenkes, melakukan riset terkait Kematian 894 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sehingga menjadi catatan penting Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk mengevaluasi rekrutmen anggota KPPS.
“Temuan-temuan yang ada di antaranya yang pertama, rata-rata yang meninggal usianya di atas 50 tahun. Kedua yang meninggal ada komorbid atau penyakit bawaan. Peringkat tiga teratas komorbid itu serangan jantung, diabetes dan hipertensi,” kata Hasyim Minggu (11/6).
Sementata itu, untuk anggota KPPS yang sakit atau meninggal, dia menjelaskan KPU tidak memiliki desain anggaran untuk asuransi, tetapi berupa santunan.
“Santunan diberikan saat ada kejadian yang menimpa. Namun demikian kami berusaha supaya teman-teman tetap dapat perlindungan menggunakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang jaminan sosial tenaga kerja,” Tambahnya.
Kemudian Dalam instruksi tersebut, ada arahan pada sejumlah kementerian dan semua gubernur, bupati, walikota untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyelenggara Pemilu.
Berangkat dari instruksi ini, KPU bersurat pada Kemendagri dan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. Pada Kemendagri, KPU meminta agar ada arahan dari kementerian buat para kepala daerah. Sementara surat buat KPU di wilayah, agar mereka berkoordinasi dengan pemda masing-masing sebab anggaran santunan berasal dari anggaran pemda.
“Toh penyelenggara pemilu kita ya warga setempat jadi itu jadi tanggung jawab pemda. Ketika nanti proses rekrutmen, untuk cek kesehatan, minta pemda untuk fasilitasi untuk memastikan kesehatan petugas KPPS sebelum bertugas,” pungkasnya.
Penetapan Usia maksimal 50 tahun ini, juga sudah di terapkan pada Pilkada 2020. Dan di harapkan pada pemiku 2024 mendatang tak ada lagi kasus kematian penyelenggara.(R2)
Komentar