Kopasjambi, KotaJambi – Dari Tahanan Polisi, 35 Terpidana Pindah ke Lapas. Kejari Jambi baru saja memindahkan 35 terpidana ke Lapas Klas IIA Jambi, Senin (12/12). Sebelumnya mereka mendekam di Rutan Mapolda Jambi, Rutan Mapolresta Jambi dan BNNP.
Dari 35 terpidana itu mereka mayoritas terlibat dalam kasus Narkotika dan telah mendapatkan putusan majelis hakim pengadilan negeri Jambi belum lama ini.
“Selain terlibat kasus narkoba, ada juga beberapa kasus lain, seperti pencurian dan tindak Pidana ringan,” kata kasi Intel Kejari Jambi Wesli Sirait.
Sebelum di laksanakan pemindahan, tahanan terlebih dahulu di lakukan test rapid kepada seluruh tahanan guna menghindari penyebaran virus Covid-19. Serta hasil dari tes rapid yang di laksanakan hari ini di nyatakan bahwa keseluruhan tahanan negatif Covid-19.
35 Terpidana Pindah ke Lapas!!! Kegiatan pemindah tahanan ini berjalan dengan aman, lancar dan terkendali. Atas kerjasama dari pihak Kepolisian Resort Kota Jambi dan Tim Pengawal Tahanan Kejaksaan.
Sementara itu, kondisi lapas kelas IIA Jambi sendiri saat ini telah mengalami over kapasitas. Bahkan dari data pihak lapas pada Agustus 2022 lalu, secara keseluruhan over kapasitas lapas di Jambi mencapai 106 persen. Dengan jumlah penghuni terbanyak di Lapas Kelas IIA Jambi sebesar 1.396 dari kapasitas yang hanya 417 orang.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Kumham Jambi Tholib menjelaskan terdapat 10 Lapas dan 1 LPKA di Provinsi Jambi. Dari 11 Lapas tersebut, dapat menampung sebanyak 2.410 warga binaan. Namun, Tholib menjelaskan saat ini jumlah warga binaan di Prov. Jambi mencapai 4.913. Sehingga terjadi over kapasitas sebanyak 2.558 warga binaan. Jumlah perbandingan antara petugas dengan warga binaan pun mencapai 1:35 dari rasio ideal yakni 1 petugas berbanding 20 warga binaan. (R4)
Komentar