Dipimpin Sekda Sudirman, Pemprov Jambi Tegaskan Aturan Angkutan Batu Bara Jalur Darat Melalui Ingub no 1 tahun 2024

KOPASJAMBI.COM – Pemerintah Provinsi Jambi mengadakan pertemuan untuk mengkoordinasikan cara mengangkut batubara melalui jalur darat di wilayah tersebut. Konferensi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekda Provinsi Jambi pada hari Senin 9/9/2024, dan dipimpin langsung oleh H. Sudirman, Sekda Provinsi Jambi, dan dipandu oleh Plt. Karo Perekonomian Setda Provinsi Jambi yang juga Wakil Ketua Satgas Wasgakkum Johansyah, SE,ME.

Dalam pertemuan tersebut, hadir Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Dra. Ariansyah, ME; perwakilan dari TNI yang diwakili oleh Kasi Intel Korem 042/Gapu; unsur Polri yang terdiri dari Reskrimsus, Lantas, dan Polairud; Kadis Perhubungan Provinsi Jambi, Kadis Perhubungan Kabupaten Muaro Jambi; perwakilan dari berbagai dinas dan lembaga terkait, serta tamu undangan lainnya. Selain itu, peserta hadir secara online melalui pertemuan Zoom.

Dalam kesempatan tersebut, H. Sudirman, Sekda Provinsi Jambi, menyatakan bahwa jaminan pengawas harus dipertimbangkan dan merupakan bagian penting dari pengaturan angkutan batubara melalui jalur darat.

“Jaminan pengawas tingkat berkendara itu hingga betul-betul, seratus ya seratus, itu yang kami perlu pertegas pak,” kata Sekda Sudirman.

BACA JUGA: Pemprov Jambi Tegaskan Pelarangan Penggunaan Jalan Umum untuk Angkutan Batu Bara

Sementara itu, Johansyah, Asisten II Sekda Provinsi Jambi dan Plt. Karo Perekonomian Setda Provinsi Jambi dan Wakil Ketua Satgas Wasgakkum, menyatakan bahwa para peserta setuju untuk tetap mengikuti Intruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur lalu lintas angkutan batubara. Dengan demikian, kendaraan yang mengangkut batubara melalui jalan umum dilarang beroperasi mulai dari awal tambang di Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo, dan Sarolangun.

“Kita berharap bahwa para petugas dilapangan baik di provinsi maupun kabupaten/kota melakukan pengawasan terkait dengan Ingub ini. Dan diharapkan juga PPTB juga berkomitmen bersama-sama mengatur anggotanya untuk mengikuti Ingub,” ujar Johansyah.

Kemudian Johansyah juga menekankan bahwa pemerintah dan pengusaha tambang harus bekerja sama untuk melaksanakan Ingub ini sambil menunggu proposal dari PPTB tentang jalur batubara. Usulan PPTB harus dibuat dengan rencana yang jelas dan mendapatkan persetujuan dari gubernur dan forkopimda Provinsi Jambi.

“Kita harapkan PPTB agar berkomitmen untuk memfungsikan Ingub itu sambil nanti mengajukan skema untuk meyakinkan pemerintah dan Forkopimda, dan tentu skema ini akan diuji dengan uji petik atau uji coba apakah ini bisa dilaksanakan, dan tentunya yang paling penting adalah masyarakat, agar kebijakan kita ini tidak mengganggu masyarakat, hingga skema yang baik bisa mengatasi permasalahan batubara yang belum permanen yang belum kita putuskan,” pungkas Johansyah.

Komentar