Kopasjambi, Ditetapkan Rp 2,94 Juta, Kenaikan UMP Jambi Tertinggi se-Indonesia. Sejumlah provinsi telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Yakni Banten, Jawa Timur, Aceh, Sulawesi Utara dan Jambi.
Dari lima Provinsi yang sudah menetapkan itu, kenaikan UMP Jambi tertinggi mencapai 9,04 Persen. Kenaikan UMP setiap daerah berbeda-beda, namun maksimal 10 persen.
Maka ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. Berdasarkan beleid ini, perhitungan upah minimum 2023 harus sesuai dengan rumus pemerintah.
Berikut daftar provinsi yang telah menetapkan UMP Jambi 2023 :
- UMP Jambi Naik 9,04 Persen
Dewan Pengupahan Provinsi Jambi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2,94 juta. Angka ini naik Rp 244 ribu atau 9,04 persen dari UMP 2022 sebesar Rp2,6 juta. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jambi Bahari mengatakan penetapan UMP 2023 tersebut sudah mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
“Angka kenaikan 9,04 persen ini merupakan revisi dari penetapan UMP sebelumnya yang hanya 4,89 persen,” katanya, di kutip dari Antara.
Pembahasan kenaikan UMP 2023 oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi ini. Terdiri dari unsur pemerintah, serikat buruh, asosiasi pengusaha dan unsur akademisi. Penetapan Keputusan secara aklamasi dan akan segera tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jambi.
- Aceh (7,8 Persen)
Pemprov Aceh juga sudah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp.3.413.666. Angka ini naik 7,8 persen atau Rp 247.606 dari UMP 2022 sebesar Rp3.166.460.
Keputusan Hal tersebut dalam rapat pleno untuk memberikan masukan kepada gubernur dalam rangka penetapan UMP Aceh 2023 pada Selasa (22/11).
Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 Tanggal 24 November 2022. tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2023 dan dinyatakan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Kenaikan UMP di Indonesia
3. Jawa Timur Naik 7,8 persen
Pemprov Jawa Timur menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.040.244. Jumlah ini naik Rp148.677 atau 7,8 persen dari UMP 2022 sebesar Rp1.891.567.
Kenaikan UMP 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa pada 21 November.
“Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2023 sebesar Rp2.040.244,33,” bunyi aturan tersebut.
4. Banten (6,4 Persen)
Pemprov Banten mengumumkan kenaikan UMP 2023 sebesar 6,4 persen. Dengan begitu, UMP Banten naik dari Rp 2.501.203 ke Rp 2.661.280.
Kenaikan upah itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang di tandatangani pada 28 November 2022.
“Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2023 sebesar Rp 2.661.280,11,” bunyi surat yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, dikutip Senin (28/11).
Salah satu alasan kenaikan UMP 6,4 persen, yakni membantu pemulihan perekonomian nasional. Kenaikan upah ini mulai berlaku pada 1 Januari 2033.
5. Sulawesi Utara Naik 5,2 Persen
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.485.000. Angka ini naik 5,24 persen dari UMP 2022 sebesar Rp3.310.723.
“Kita sudah umumkan atau kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha di dalamnya ada Apindo, sehingga angka yang kita sepakati mengikuti inflasi di Provinsi Sulawesi Utara,” kata Gubernur Olly usai mengumumkan kenaikan UMP.(R2)
Sumber : CNN indonesia
Komentar