Kopasjambi.com, Jambi – Ditreskrimum Polda Jambi tangkap pemerkosa dua anak gadis di bawah umur. Diriktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, belum lama ini berhasil menangkap pelaku pencabulan yang di alamai dua orang perempuan warga Kota Jambi.
Kejadian tersebut di laporkan seorang ibu korban ke Polda Jambi pada tanggal 22 Januari 2023. Dia melaporkan 2 orang anak yang tidak pulang kerumah, dua anak tersebut berinisial SS (14) dan MD (13).
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengatakan. Pelakunya merupakan warga Batanghari, mereka biasa nongkrong di wilayah Perumahan Citra Raya City sambil meminum tuak dan mencari korban di wilayah Kota Jambi pada tanggal 22 Januari 2023.
“Jadi kedua korban pada saat itu sedang bermain di luar rumah pada saat cuaca sedang hujan, dan datang beberapa orang menggunakan sepeda motor dan membawa kedua korban ke Gubuk di Desa Ture, Batanghari,” kata Kombes Pol Andri Ananta pada saat Konferensi Pers di Mapolda Jambi, Rabu (25/1).
Sebelum di bawa pelaku, kedua korban di iming-imingin sehingga korban mau mengikuti keinginan para kelompok pemuda yang hendak membawanya pergi.
Kedua korban di bawa ke dua tempat berbeda. Pertama di bawa ke Gubuk di Desa Ture dan di rumah kosong di Kabupaten Batanghari, pada tanggal 23 Januari 2023.
“Di duga tempat tersebut lah kedua korban di setubuhi, dan selanjutnya korban di bawa lagi ke rumah salah satu pelaku dan kembali di setubuhi lagi,” sambungnya.
Polisi Buru 3 Tersangka lainnya
Tanggal yang sama 23 Januari 2023. Kedua korban di janjikan mau di antar pulang kerumahnya, dan ternyata tidak di antar pelaku, pada akhirnya kedua pelaku itu bertemu dengan orang tuanya.
Sepuluh orang tersangka yang sekarang berada di jeruji Mapolda Jambi yakni, MN (18), II (19), FF (18), AM (18), MS (18), RF (18), SP (17), APR (16), JF (15), dan S (17), dan polisi masih memburu 3 tersangka lainnya yang saat ini sedang kabur pada saat melakukan penangkapan.
Polisi dengan tiga melati di pundaknya itu menyebutkan. Bahwa 13 tersangka tersebut selain melakukan aksi bejat persetubuhan. Para pelaku juga melakukan pesta narkotika jenis sabu di Gubuk di Desa Ture, Kabupaten Batanghari.
“Pesta sabu ini di akui oleh kedua korban. Dia melihat bahwa para pelaku sedang berpesta sabu pada saat mereka henda melakukan aksi bejatnya kepada korban,” tutur Andri.
Dia menegaskan. Pihaknya akan melakukan pengejaran terhadap ketiga tersangka lainnya yang masih buron, lebih baik menyerahkan diri ke Polda Jambi.
“Akan kami tindak tegas kepada siapapun pelaku yang melakukan tindak pidana. Jangan main-main,” tegasnya.
Akibat perbuatan bejat ke 10 orang pelaku, mereka di jerat dengan pasal 81 dan pasal 82. Undang-undang nomor 35 tahun 2014. Tentang pencabulan dan perlindungan anak. Dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.(R4)
Komentar