Gubernur Al Haris akan Bantu Permasalahan Asniati, Pensiunan Guru TK yang diminta Kembalikan Gaji 75 Juta

Kopasjambi.com, Jambi – Seorang pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Asniati (60) menjadi pembahasan setelah ia diminta harus mengembalikan uang gaji sebesar 75 juta rupiah kepada negara. Pengembalian uang ini setelah diketahui bahwa Asniati tetap mengajar selama dua tahun hingga usia 60 tahun meski harusnya pensiun di umur 58 tahun.

Asniati harus mengembalikan uang sebesar Rp 75.016.700. Diketahui bahwa uang tersebut merupakan uang gaji dan tunjangan yang diterimanya selama dua tahun. Namun, pihaknya merasa aneh karena dirinya dibiarkan mengajar selama dua tahun dan masih diberi gaji. Ia pun mengaku tidak dapat membayar uang tersebut karena sudah habis digunakan.

Melihat hal ini, Gubernur Jambi Al Haris segera mengunjungi Asniani di kediamannya. Gubernur Al Haris ingin mengetahui permasalahan secara langsung, dan bagaimana keadaan pensiunan guru TK tersebut.

Dalam kunjungannya, Gubernur Al Haris juga ditunjukkan dokumen-dokumen administrasi yang dimiliki oleh Asniani. Oleh karenanya, ia menyampaikan terdapat adanya kesalahan administrasi yang dilakukan oleh pihak pemerintah, sebab kemungkinan kesalahannya dari perubahan administrasi manual ke digital.

“Saya bisa memahami bahwa ada misadministrasi disini, bahwa mungkin Ketika ada pendataan dari manual ke aplikasi digital ada SIMPEG kepegawaian (sistem informasi kepegawaian) yang biasanya terlacak disitu. Kapan orang pensiun, kapan orang naik pangkat, dan kapan ganti berkala. Semua ada disitu biasanya, nah mungkin sistem kita baru jalan, mungkin ada yang tidak pas,” jelah Gubernur Al Haris.

BACA JUGA: Gubernur Al Haris Jenguk Inisiator PAN A Syar’i A Roni yang Dirawat di Jakarta

“Beliau ini (Asniati) dianggao pensiun umur 58, seharusnya pensiun guru itu 60 tahun. Nah data itulah yang membuat rancu” tambahnya.

Kemudian,orang nomor satu di Provinsi Jambi ini juga menambahkan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak dinas juga tidaklah benar. Karena Asniati merupakan seorang guru, yang masa pensiunnya adalah diusia 60 tahun. Dan sudah sewajarnya ketika ia mengajar mendapatkan uang gaji tersebut. Dan Ketika Asniati hendak mengurus pensiun, tidak ada satu pun hal yang menahan gajinya.

“saat beliau mengurus pensiun pun tidak ada satu pun yang menahan gajinya. Artinya dia merasa guru fungsional ya merasa pensiun umur 60 tahun. Nah benar beliau (Asniati) ini, beliau mengajar, beliau di gaji itu benar. Orang bekerja, mengajar, ada upah, itulah gaji tadi,”

Selanjutnya sebagai Pembina pegawai di Provinsi Jambi, Gubernur Al Haris akan membantu permasalahan ini. Sehingganya tidak akan menjadi permasalahan lagi kedepannya.

“Kalaupun pemerintah Provinsi Jambi (BPKD) misal minta ibu (Asniani) ini mengembalikan uangnya. Kan tidak pas juga, kan beliau juga mengajar, dia mengabdi, itu hak yang dia terima oleh beliau (Asniani). Nah ini nanti saya luruskan karena guru itu Pembina Pegawai Provinsi Jambi. Saya akan meluruskan ini, saya menjamin ini semua sudah clear,” pungkasnya.

 

 

Komentar