Gubernur Jambi Kaget Direktur RS Mataher Sewa Pengacara Untuk Hadapi Status Ganda Kepegawaian

Kopasjambi.com, Jambi – Status kepegawaian Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Dr. dr. Herlambang, SpOG-KFM terus mencuat. Sejauh ini  Pemerintah Provinsi Jambi telah melayangkan surat kepada dr Herlambang pada 16 Januari 2023.

Isi surat tersebut, Herlambang di berikan dua pilihan. Pertama tetap bertugas sebagai Direktur RSUD Mattaher, atau kembali sebagai dosen di Universitas Jambi (Unja).

Kemudian. Tanggal 20 Januari 2023, dr Herlambang beri balasan. Surat itu pun tersebar ke grup- grup WhatsApp. Memuat tentang beberapa poin pernyataan sikap. Namun, tak satu pun menjawab opsi pemberian Pemprov Jambi.

Alhasil kali ini Gubernur Jambi, Al Haris angkat bicara. Kata gubernur dr Herlambang rangkap status, yakni dosen dan pejabat struktural.

Menurut Al Haris, Pemerintah Provinsi Jambi sebenarnya menginginkan Herlambang tetap duduk sebagai Direktur RSUD Raden Mattaher akan tetapi aturan yang mengharuskan dirinya memilih.

“Rangkap status itu yang tidak boleh tapi saya masih menunggu balasan resmi dari BKN dan MenPAN,” katanya Rabu (25/1).

Saat ditanya saat bahwa saat ini Herlambang menggunakan jasa pengacara. Sontak membuat orang nomor satu di bumi sepucuk Jambi Sembilan lurah itu kaget bukan main.

“Pakai pengacara ya. Wah, itu bayarnya mahal kan? Hebat juga ya Pak Herlambang ini!” ujarnya.

dr Herlambang Selalu Mangkir Saat Dipanggil 

Sementara itu. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman menyampaikan hingga saat ini Rektor Unja belum mengambil keputusan.

Soal pemberian surat yang berisikan dua pilihan ke Herlambang, Sudirman mengatakan jika sebenarnya itu tidak akan keluar jika Herlambang mau mengindahkan panggilan Sekda Provinsi Jambi. Ia mengaku sudah beberapa kali memanggil Herlambang untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, ia memilih mangkir.

Akan tetapi, Sudirman juga mengaku kaget setelah mengetahui status ganda milik Herlambang setelah dia menjabat beberapa bulan sebagai Direktur.

“Saya baru tahu juga dia merangkap itu, setelah ada surat itu. Saya heran juga, oh masih merangkap. Baru tahu betul setelah polemik itu,” kata Sudirman terheran-heran.

“Kalau dari sisi Pemda tidak ada salahnya. Begitu sudah di lantik, ya kewajibannya untuk segera mengurus dan berhenti,” tuturnya.

Terkait soal balasan surat Herlambang. Menurutnya, surat itu tak menjawab pilihan yang di berikan. Padahal, jelas- jelas permohonan penugasan Herlambang di tolak oleh Kemendikbudristek.

“Kalau dari jawaban surat kan mau dua- duanya. Ya, ternyata kan ditolak oleh Kementerian. Makanya rekomendasi surat dari kementerian itu memerintahkan rektor memberhentikan dr. Herlambang sebagai dosen Unja dan beralih sebagai ASN Pemprov,” tegasnya.(R4)

Komentar