Kopasjambi, Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen ( JAM-Intelijen ) Amir Yanto memberikan sambutan pada Acara Focus Group Discussion (FGD) Bidang Intelijen Tahun 2022. Dengan tema “Mitigasi Risiko Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Intelijen Penegakan Hukum”. Kegiatan di hadiri oleh Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, para Direktur, Kepala Pusat Penerangan Hukum, dan para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
JAM-Intelijen menyampaikan mitigasi risiko sangat penting untuk segala hal. Karena setiap kegiatan apapun yang di lakukan, pasti mengandung resiko apalagi Kejaksaan RI berada dalam ranah penegakan hukum.
“Maka dari itu, kita harus melakukan deteksi dini terhadap risiko-risiko. Kemungkinan yang di hadapi terutama terkait dengan Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT). Dan harus di lakukan secara cepat, tepat dan akurat,” ujar JAM-Intelijen Amir Yatno Senin (5/12).
Kemudian, bahwa Kejaksaan telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020. Tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, yang menjelaskan bahwa. Untuk mendukung efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam pencapaian tujuan, di perlukan upaya yang sistematis melalui pengelolaan risiko dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Risiko adalah peluang terjadinya suatu peristiwa yang akan berdampak negatif atau mengancam pencapaian tujuan. Dan/atau sasaran organisasi. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan intelijen penegakan hukum, ” tambahnya.
JAM-Intelijen menyampaikan bahwa kita harus dapat memitigasi setiap risiko yang berpotensi timbul dan menghambat pelaksanaan program-program kerja. Bisa berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan selaku pendamping penerapan manajemen risiko Kejaksaan.
Mengenai FGD ini, JAM-Intelijen berharap kegiatan dapat mengubah mindset jajaran intelijen Kejaksaan. Memanfaatkan forum ini dengan sebaik-baiknya untuk menyerap sebanyak mungkin informasi yang dibutuhkan dalam mengimplementasikan manajemen risiko pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan selaku personel intelijen Kejaksaan. (R4)
Komentar