Kopasjambi.com, Tebo – Janjikan keuntungan berlipat ganda, Polres Tebo tangkap tersangka pelaku penipuan investasi emas bodong. Pelarian yang di lakukan tersangka ternyata tidak membuahkan hasil. Pasalnya RM, seorang wanita yang menjadi tersangka ini berhasil di ringkus oleh Sat Reskrim Polres Tebo. Ia di tangkap dalam proses pelariannya menuju Sumatera Utara dengan membawa kabur uang korban.
Modus yang di lakukan RM untuk mengelabui pelanggannya, adalah dengan mengadakan investasi emas. Dan di janjikan keuntungan berlipat ganda. Contohnya jika melakukan investasi 15 juta, korban akan di berikan uang Rp 1.850.000 dengan batas waktu 10 minggu. Sehingga banyak masyarakat Kabupaten Tebo tergiur, bahkan korban bukan hanya dari orang biasa, melainkan dari oknum anggota DPRD Tebo hingga aparat.
Berdasarkan dari laporan para korban penipuan investasi emas bodong yang masuk ke Polres, jumlah kerugian yang di alami perorang mencapai 198 juta rupiah. Sedangkan jika di totalkan seluruh korban, kerugiannya di taksir lebih dari Rp 2 miliar.
“Untuk kerugian saat ini dari satu orang pelaporan (LP) sekitar Rp 198 juta, tapi kalau total dari beberapa korban kurang lebih sebesar Rp 2 miliar. Sejauh ini jumlah korban yang sudah melapor ada 7 orang,” Ujar AKBP Fitria Mega.
Sat Reskrim Polres Tebo belum berhenti di sini, kedepannya akan masih terus melakukan pengembangan, untuk mencari tersangka lainnya. Polres Tebo juga menunggu laporan dari masyarakat, apabila pernah menjadi korban dari investasi emas yang di lakukan oleh RM. Sebagai pertanggung jawaban atas tindakannya, tersangka di jerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (cad)
Komentar