Kopasjambi.com, Tebo – Jelang pemilu 2024, Pj Bupati Tebo minta Bakeuda tertibkan kendaraan dinas. Hal ini di picu karena mendapati sebuah informasi di mana terdapat kendaraan plat merah yang terparkir di salah satu kantor partai politik (Parpol). Untuk menindaklanjuti permasalahan ini, maka Pj Bupati Aspan meminta kepada Badan keuangan Daerah untuk dapat menertibkan kendaraan dinas tersebut.
Serta ASN yang bertanggungjawab atas mobil tersebut, di beri sanksi sesuai aturan yang berlaku. Agar kejadian ini dapat menjadikan pembelajaran untuk seluruh ASN, agar dapat menaati aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Jadi Bakeuda selaku pemegang aset, melakukan penertiban ini. Dan mengambil tindakan tegas terhadap aparatur yang menyalahgunakan ini. Ini betul-betul akan kita sampaikan kepada Bakeuda. Tentu ini ada regulasinya, sanksi apa yang akan di berikan. Kita tidak bisa sewenang-wenang saja, tentu mengikuti regulasi dan kewenangan yang ada,” jelas Pj Bupati Tebo, H. Aspan.
Selanjutnya, Pj Bupati Tebo Aspan mengatakan, bahwa sanksi yang akan di berikan ini tentu akan di kaji kembali. Pastinya dari OPD yang berwenang, untuk itu, Badan Keuangan Daerah dan OPD terkait di minta agar bisa bekerja sama dalam hal ini. Sehingga Bakeuda tertibkan kendaraan dinas sesuai dengan regulasi yang ada.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 Tentang Efisiensi dan Disiplin PNS. Di katakan bahwa kendaraan Dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyeleggaraan Pemerintahan Negara. (cad)
Komentar