Kopasjambi.com, Jambi – Kadernya ditahan KPK, DPW PKS Langsung Rapat Bahas PAW. Dua kader partai keadilan sejahtera (PKS) Supriyanto dan Rudi Wijaya resmi di tahan oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK). Keduanya tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi 2019-2024 mendatang.
Penahanan terhadap keduanya belum ada 24 jam, namun Ketua DPW PKS Provinsi Jambi, Heru Kustanto akan melakukan rapat untuk membahas masalah yang saat ini telah membuat kadernya harus berurusan dengan hukum.
“Malam ini kami rapatkan dengan para pimpinan terkait masalah ini,” katanya Senin (10/1).
Kata dia, dalam rapat tersebut pihaknya akan sekaligus membahas masalah Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk dua orang anggota DPRD Provinsi Jambi ini.
“Iya, kita bahas juga masalah (PAW) itu,” tegasnya.
Rudi Wijaya Ditahan Sampai 29 Januari
Sebelumnya. Ada 10 orang tersangka kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi yang di periksa Komisi anti rasuah itu dan langsung di tahan hingga 29 Januari mendatang.
Sepuluh orang yang langsung di tahan oleh komisi Anti rasuah itu adalah M. Juber, Popriyanto, Ismet Kahar, Tartiniah dari Fraksi Golkar.
Kemudian ada Nama Sofyan Ali yang saat ini merupakan anggota DPR RI, lalu Muntalia dan Sainuddin, selanjutnya Rudi Wijaya, Supriyanto. Terakhir Sopian.
“Yang lain di harapkan kooperatif untuk pemanggilan selanjutnya,” pintanya..
Usai menjalani pemeriksaan, ke 10 anggota DPRD yang terlibat kasus ketok palu tersebut langsung di tahan. Mereka keluar ruang gedung merah putih dengan menggunakan rompi oranye.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 28 anggota DPRD sebagai tersangka baru kasus suap ketok palu.
Dari 28 orang tersangka, 12 di antaranya masih berstatus anggota dewan aktif. 11 anggota dewan Provinsi, satu anggota DPR RI. Mereka adalah M. Juber (Golkar), Mesran dan Luhut Silaban (PDIP).
Lalu, ada Supriyanto dan Rudi Wijaya (PKS), Rahima (NasDem), Agus Rama dan Hasyim Ayub (PAN), Bustami Yahya (Gerindra), Hasani Hamid dan Nurhayati (Demokrat), satu lagi Syofyan Ali, anggota DPR RI (PKB).
Para tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ini di jerat dengan Pasal 12 huruf atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana di ubah dengan UU No no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.(R4)
Komentar