kopasjambi.com, Tanjab Timur – Akhirnya PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP) menjalani putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan pidana denda Rp2,5 miliar atas perkara tindak pidana lingkungan hidup di lakukan PT DSSP pada 2019 yang telah membiarkan lahannya terbakar.
Kebakaran lahan perkebunan sawit milik terdakwa. Koroporasi PT Dewa Sawit Sari Persada yang bertempat di Blok B5, B6 dan B7 Desa Jati Mulyo Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kajari Tanjungjabung Timur Yenita Sari melalui keterangan resminya Rabu (1/2), menyatakan. Pihaknya telah menerima Rp2,5 miliar sebagai amar putusan Kasasi dari kasus kasus tersebut.
Kemudian. Dalam kejadian tersebut terdakwa mencoba memadamkan api menggunakan alat yang seadanya yang tidak sesuai sarana prasarana untuk pencegahan kebakaran hutan gambut.
“Berdasarkan pengambilan titik kordinat. Lahan atau areal sawit milik terdakwa yang terbakar seluas 45,47 hektar dan kebakaran lahan milik terdakwa. Yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan polusi udara di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.” Kata Kajari.
Kasus kebakaran lahan itu kemudian di selidiki kepolisian dan berkas perkaranya sampai ke pengadilan dan sidangkan oleh jaksa Kejari Tanjungjabung Timur. Yang akhirnya di lanjutkan atas Kasasi di MA. Dengan keputusannya perusahaan perkebunan itu di kenakan hukuman denda atas tindak pidana lingkungan hidup.
MA menyatakan. Dalam putusan kasasi itu terdakwa PT Dewa Sawit Sari Persada terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana, karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut. Atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Perbuatan itu. Sebagaimana di atur di atur dalam Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No. 32 tahun 2009. Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana dalam dakwaan kedua.(Scn)
Komentar