Kopasjambi.com, Tebo – Karena sakit hati, seorang anak bakar rumah bapaknya. Kasus kebakaran yang menimpa rumah semi permanen milik Amri Rusniadi pada 4 Februari 2023. Ternyata menguak fakta baru. Kebakaran yang berlokasi di kelurahan tebing tinggi kabupaten Tebo tersebut, masih didalami pihak kepolisian.
Hasil pengembangan penyelidikannya, Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah AIPDA Doma mengatakan, Ternyata rumah tersebut di bakar oleh anak korban sendiri berinisial RS (17 tahun). Motif pelaku karena unsur sakit hati terhadap bapaknya. Keterangan ini terkuak setelah polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti.
“Setelah kami melakukan pengembangan, berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk yang ada kami mengamankan anak kandung dari saudara Amri, Inisial RS. Motif pembakaran yang kami dapatkan dari keterangan saksi dan juga pelaku bahwa pelaku ini sakit hati dengan ayahnya,” ujar AIPDA Doma, Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah.
Saat ini, kasus telah naik ke penyidikan. Anak pemilik rumah pun telah di tetapkan sebagai tersangka. Pelaku di jerat dengan Pasal 187 ayat 1, yang berbunyi dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. Tersangka sudah di titipkan ke polres tebo selama 7 hari kedepan untuk menjalani pemeriksaan.
Meskipun (RS) masih di bawah umur, namun tidak bisa di berikan diversi. Karena ancaman yang di timbulkan atas perbuatannya di atas 7 tahun penjara.
Sementara itu, (RS) mengaku sakit hati atas perilaku bapaknya yang di anggap tidak bertanggungjawab serta tidak mau membiayainya menikah. Awalnya hendak membakar pada malam hari, namun dirinya khawatir jika bapaknya ikut terbakar. Sehingga aksinya di urungkan hingga pagi hari, ketika bapaknya pergi kerja ke kebun.
“Aku menggunakan korek dengan kayu untuk melempar, dengan memakai minyak tiga liter. Sebenarnya mau (bakar) dari malam itu, tapi aku mikir bapak aku karena dia ada di dalam itu takut mati pula. Jadi aku tunda, karena yang mau aku bakar cuman rumah bukan dio (bapak),” pungkasnya. (cad)
Komentar