Kasus Penganiayaan Mahasiswa Disabilitas UNJA Naik ke Penyidikan

Kopasjambi.com,KotaJambi – Kasus dugaan penganiayaan yang di lakukan oknum dosen berinisial D terhadap Artur Widodo. Mahasiswa Disabilitas Prodi Pendidikan Olahraga dan Kesehatan (Porkes) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Jambi. Naik ke tahap penyidikan setelah memeriksa tiga orang saksi.

“Kasus ini sudah naik tahap penyidikan keterangan saksi dan alat bukti permulaan di anggap cukup” Ungkap Dir reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Rabu (21/10).

Kata dia, Hasil visum yang di keluarkan Rumah Sakit Bhayangkara  menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan.

“Hasil visum juga sudah kita terima, dan hasilnya ada indikasi kekerasan,” tambahnya.

Untuk terlapor sendiri Dit reskimmum Polda Jambi akan melakukan pemanggilan dalam pekan  ini.

“Pelaku akan kita lakukan pemangilan segera mungkin ini,” tegasnya.

Kasus penganiayaan terhadap mahasiswa disabilitas UNJA ini, mendapat sorotan dari Puluhan Mahasiswa Universitas Jambi (Unja). Dengan melakukan aksi demonstrasi pada Selasa (20/12/2022).

Aksi demonstrasi tersebut di lakukan di depan rumah dinas Rektor Unja yang beralamat di simpang Empat Bank Indonesia Telanai Pura Jambi.

Dalam aksi demonstrasinya mahasiswa membawa empat tuntutan. Pertama menuntut untuk memproses pelaku penganiaya mahasiswa disabilitas oleh oknum dosen Unja sesuai proses hukum yang berlaku. Kedua mendesak pihak Unja untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh mahasiswa Unja.

Yang ketiga menuntut pihak Unja untuk memberikan hak pendidikan kepada seluruh mahasiswa disabilitas sesuai dengan Undang-undang nomor 08 Tahun 2016. Ke empat menuntut pihak Unja untuk melakukan pemecatan ataupun tindakan-tindakan yang pro aktif untuk mengusut pelaku penganiayaan yang ada di Unja.

Salah satu Mahasiswa Unja yang menjadi orator dalam orasinya mengatakan. Bahwa Dosen Unja yang bernama David Iqroni bukanlah pertama kalinya melakukan kekerasan terhadap mahasiswa. Dan ini merupakan kali ketiga dosen teresebut melakukan kekerasan terhadap mahasiswanya.(R4)

Komentar