Kejari Kembali Tahan Tersangka SPALD-T Batanghari

Kopasjambi- Kejari Kembali Tahan Tersangka SPALD-T Batanghari. Kejaksaan negeri Batanghari terus menggarap kasus dugaan Korupsi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) tahun 2019. Dengan menahan Loupoldo Pilas Siregar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Malam ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka,” kata kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany Senin (28/11) malam.

Kata dia, proses penahanan sampai dengan proses serah terima penitipan tersangka berlangsung di rutan Polres Batanghari.

Tahan Tersangka!!!, Dalam perjalanannya perkara ini. Pemerintah Kabupaten Batanghari memasukkan anggaran pembangunan SPALD-T dalam APBD TA 2019 pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Batanghari. Dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp1.678.468.909,74.

Setelah itu, CV Rekans Tri Perkasa sebagai pelaksana dalam pekerjaan perencanaan. Dengan metode pengadaan penunjukan langsung.

Selanjutnya, proses pelelangan melalui proses tender dan pemenangnya CV Kajen Bersemi.

Dalam proses pengerjaan setelah penandatanganan kontrak. Namun faktanya di lapangan, pembangunan SPALD-T dikerjakan terdakwa Iman Purwantoro bin Doerajak. kemudian beralih kepada Yuhendi. Sementara Yuhendi mengalihkan lagi kepada Iskandar Zulkarnaen. Dan temuan kerugian negara dalam perkara ini  sebagai total loss sebesar Rp 1.549.993.209,74.

Dalam Kasus dugaan Korupsi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat ( SPALD-T) Batanghari Tahun anggaran 2019, kerugian proyek tersebut mencapai Rp 1,5 milyar meyeret empat orang tersangka, Tiga orang tersangka merupakan rekanan, sedangkan satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada bulan April lalu Kejaksaan Negeri Batanghari telah menetapkan tiga tersangaka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat ( SPALD-T) di Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Batanghari.

Tiga orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPALD-T milyaran Rupiah yakni inisial IP, IZ dan MBY. Berdasarkan surat penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor : TAP-01/L.5.11/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022. (R4)

Komentar