Kejari Sarolangun Akan Umumkan Tersangka Korupsi Anggaran Covid-19

Kopasjambi.com-Sarolangun, Kejari Sarolangun Akan Umumkan Tersangka Korupsi Anggaran Covid-19. Pengusutan kasus dugaan korupsi dana covid 19 di kabupaten sarolangun mulai menemui titik terang. Setelah pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun beberapa waktu lalu. Melakukan penggeledahan dan turun langsung melakukan pemeriksaan sampai ke puskesmas-puskesmas.

Pihak kejaksaan Negeri Sarolangun mengklaim telah menemui titik terang terkait kasus dugaan korupsi anggaran covid 19 tersebut. Bahkan pihak kejaksaan mengaku akan segera umumkan tersangka nya jelang tahun 2022 berakhir.

Kasi Pidsus Kejari Sarolangun Abdul Harris  saat di tanya mengenai kapan penetapan tersangka, dirinya mengatakan akan sesegera mungkin mengumumkan. Kemudian di tanyakan lagi apakah penetapan tersangka sebelum akhir tahun, ia pun tak menampiknya. Yang penting katanya tidak ada kendala dalam pemanggilan pemanggilan.

“kalau target (tersangka red) ya segera mungkin, yang penting nanti tidak ada kendala lah dalam melakukan pemanggilan pemanggilan”, ungkap Abdul Harris.

Pihak kejaksaan negeri sarolangun menyatakan telah menemukan unsur unsur pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran covid 19 tersebut. Tim penyidik sudah mengumpulkan apa apa saja point yang menjadi sumber korupsi yang nantinya akan menjerat tersangkanya. Namun untuk detail perkara abdul haris meminta publik untuk bersabar.

Sebelumnya terkait dugaan kasus korupsi anggaran covid 19 di kabupaten sarolangun pada tahun 2021 lalu ini. Tim penyidik Kejari Sarolangun sudah melakukan pemeriksaan terhadap nakes yang berada di Puskesmas Puskesmas. Dan dalam waktu dekat ini, penyidik juga akan memanggil pihak Dinas Kesehatan serta BPKAD Sarolangun selaku pengelola anggaran tersebut.

“khsusunya dari Puskesmas sudah kita panggil sudah mintai keterangan,sudah kita BAP. Jadi kedepan dinas dinas terkait lainnya yang akan kita panggil mulai dari dinas bkad kemudian juga baru ke dinas kesehatan” tutup Abdul Harris. (R2)

Komentar