Komisi V DPR RI Tutup Jalan Nasional untuk Tambang Batu Bara

Kopasjambi.com, Jakarta – Komisi V DPR RI Tutup Jalan Nasional untuk Tambang Batu Bara. DPR RI Komisi V melakukan rapat bersama Gubernur Jambi, Dirjen Pembangunan Daerah Kemendagri , Dirjen Bina Marga Kemen PUPR , Dirjen Perhubungan Darat Perhubungan tentang RDP,. Rapat di laksanakan di Gedung DPR RI. Rabu,(29/03/2023)

Gubernur Jambi, Al Haris di hadapan pimpinan Komisi V DPR RI menyampaikan laporan terkait Kondisi Jambi saat ini, terutama persoalan batubara, yang menggunakan jalan Nasional, ia menyebut Pada saat zamannya Gubernur Hasan Basri Agus, telah mengeluarkan Perda no 13 tahun 2012. Yang mana dalam aturan tersebut bahwa pemegang IUP itu, di amanah kan untuk membangun jalan khusus untuk tambang.

“Mereka (pemegang IUP) memulai membentuk konsorsium dan di mulailah rencana pembangunan jalan khusus. Namun di tengah jalan itu macet, karena waktu itu harga batubara tidak cukup baik. Seharusnya 2014 Jalan selesai, nah ternyata sampai akhir beliau menjabat tidak selesai,” dalam laporannya, di hadapan Komisi V DPR RI di Gedung Senayan DPR/MPR RI.

Namun mulai 2020 hingga sekarang, Al Haris mengatakan bahwa, harga Batubara mulai cukup baik. Pemegang IUP masuk ke Jambi.

“Kami tidak punya pilihan lain waktu itu, memang ketika itu tidak ada jalan khusus waktu itu. Maka pemilik izin menggunakan jalan nasional, mulai Tembesi ke Jambi itu sepanjang lebih kurang 230Km,”

Pihak Gubernur, mengaku telah bekerja keras dan menyiapkan langkah-langkah untuk mengurai persoalan, ataupun kemacetan yang di sebabkan oleh angkutan batubara ini. Namun hingga sekarang belum menunjukkan kondisi yang signifikan, sehingga kemacetan terus terjadi.

“Langkah kami yang bisa kami buat pertama kami buat jalan khusus, saat ini sudah ada 3 perusahaan yang bersedia membangun. Jalur sungai, namun kondisinya masih dangkal. Jadi bisanya hanya pas air naik, selanjutnya, bersama TNI-Polri kami untuk membantu mengurangi kemacetan,” paparnya.

Pimpinan Komisi V DPR RI meminta, agar pemerintah provinsi Jambi lebih tegas dalam menegakkan aturan.

“Permasalahan ini timbul karena adanya pengusaha tambang Batu Bara yang tidak taat Hukum, menganggap remeh” ungkap. Lasarus.

“Apabila semua taat hukum, maka tidak akan timbul permasalahan, di tambah lagi, kalau bicara rugi. Jelas masyarakat pengguna jalan Nasional, yang paling banyak ruginya. Kalau yang untung, yang tenang-tenang saja, tidak memikirkan dampaknya.” tegasnya.

2 Poin Kesimpulan RDP Komisi V DPR RI

Diakhir rapat, menyimpulkan ada dua point khusus, yakni :

1. Komisi V DPR RI meminta Kementrian PUPR, Kementrian Perhubungan, Kementrian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi Jambi untuk menutup Jalan Nasional bagi angkutan pertambangan batu bara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Komisi V DPR RI meminta Kementrian PUPR, Kementrian Perhubungan, Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait dalam rangka melaksanakan point 1 (satu) dari kesimpulan rapat. (Rki)

Komentar