Kopasjambi.com, Batanghari – Kompensasi ternak akibat PMK 12 ekor ternak tidak lolos verifikasi. Dari hasil verifikasi, pemerintah hanya memberikan kompensasi atau uang ganti rugi untuk 24 ekor ternak di Kabupaten Batanghari. Pihak Pemkab mengklaim, jumlah ini berdasarkan hasil verifikasi pemerintah pusat melalui provinsi jambi.
Kompensasi atau uang ganti rugi yang di canangkan pemerintah pusat, ternyata tidak sepenuhnya terealisasi untuk hewan ternak. Yang mati akibat terpapar Penyakit Mulut Dan Kuku Atau PMK. Seperti di kabupaten Batanghari, pemerintah hanya berikan uang ganti rugi untuk 24 ekor ternak milik warga di daerah setempat.
Jumlah ini pun di akui oleh Kepala Dinas Perkebunan Dan Peternakan Kabupaten Batanghari, Irwan bahwa dari laporan melalui sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional ISIKHNAS. Ada sebanyak 36 ekor ternak di laporkan mati akibat PMK. Namun dari hasil verifikasi yang di lakukan pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi jambi, 12 ekor ternak di antaranya di anggap tidak memenuhi syarat.
“Batanghari adalah daerah yang mendapatkan perhatian yang paling banyak, sebanyak 24 ekor ini di miliki sebanyak 17 orang. Dan ini sudah di serahkan oleh provinsi kepada peternak, secara langsung tanpa perentara. Di ruang sekertaris daerah dan di saksikan oleh ketua satgas pemkab,” Kepala Disbunak Batanghari Irawan
Sehingga dari hasil verifikasi tersebut, hanya 17 orang pemilik 24 ekor hewan ternak yang berhak menerima kompensasi dari pemerintah pusat. Di mana untuk satu ekor ternak, di berikan uang ganti rugi senilai 10 Juta Rupiah, dan di salurkan langsung ke rekening tabungan masing-masing peternak. (win)
Komentar