KPU Tebo Ajukan 1.249 TPS ke KPU RI

Kopasjambi.com, Tebo – KPU Tebo ajukan 1.249 TPS ke KPU RI. Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Tebo, telah mengajukan 1.249 tempat pemungutan suara (TPS) ke KPU RI. Jumlah ini meningkat di bandingkan pemilu 2019, yang hanya seribu TPS.

Ketua KPU Kabupaten Tebo Basri mengatakan, pengajuan TPS sebagai tolak ukur merekrut pantarlih.

“Itu usulan, dan usulan ini kan sebagian memang kebutuhan kita, yang kedua menjadi standar direkrutnya PPDP se Kabupaten Tebo,”ujar Basri.

Salah satu faktor bertambahnya TPS yang di ajukan ke KPU RI, di antaranya pemekaran desa dan juga penambahan jumlah penduduk. Kemudian, penambahan rentang tahun 2019 ke tahun 2024.

KPU Tebo ajukan 1.249 TPS !!! Sedangkan setiap TPS, jumlah pemilihnya minimal 300 pemilih. Maka aturan ini sama seperti aturan pemilu pada 2019 yang lalu.

TPS yang di ajukan ini belum final, pasalnya Pantarlih masih bekerja mendata masyarakat yang bisa memilih pada pemilu mendatang. Dari jumlah DPT nantinya, akan di ketahui berapa jumlah TPS yang pasti untuk pemilu 2024.

Sebagaimana diketahui, tahapan pemilu 2024 telah berjalan. Berdasarkan dari informasi KPU RI, tahapan Pemilu 2024 sebagai berikut. (win)

 

Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 Putaran Pertama :

  • Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022 – 14 Juni 2024);
  • Penyusunan Peraturan KPU (14 Juni -14 Desember 2023)
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023)
  • Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022 – 13 Desember 2022)
  • Penetapan peserta pemilu (4 Desember 2022)
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan (14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023)
  • Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022 – 25 November 2023)
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023 – 25 November 2023)
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 – 25 November 2023)
  • Masa kampanye Pemilu (28 November 2023 – 10 Februari 2024)
  • Masa tenang (11 Februari 2024 – 13 Februari 2024)
  • Pemungutan suara (14 Februari 2024)
  • Penghitungan suara (14 Februari 2024 – 15 Februari 2024)
  • Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara (15 Februari 2024 – 20 Maret 2024)
  • Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  • Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
  • Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024).

Komentar