Kuota Angkutan Batubara Dibatasi 4000, Angka Kemacetan dan Kecelakaan Menurun

Kopasjambi.com, Jambi – Penyelesaian Persolan angkutan Batubara terus di upayakan oleh semua pihak. Termasuk Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi yang berupaya menekan angka kemacetan dan kecelakaan di Provinsi Jambi terkait angkutan batu bara.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan. Bulan Oktober Tahun 2022 sudah berupaya untuk membatasi jumlah angkutan batubara yang beroperasi setiap harinya di mana kami menghitung di pelabuhan bersama dengan Balai Pusat Statistik.

Terlihat lebar jalan menuju ke pelabuhan baik yang di Talang Duku maupun di Niaso, lebar jalan hanya tujuh meter kemudian di hitung di secara spesifik di mana setiap hari hanya bisa menampung 4000.

“angka kemacetan yang tadinya terjadi di siang hari maupun sore hari itu sudah bisa terurai. Kalau memang malam hari sesuai jam operasional dan mengikuti keluar dari mulut tambang hanya 4.000 angkutan batu bara,” katanya Senin (13/2).

Terkait masalah lainnya. Seperti ambulans terjebak macet, dan kendaraan umum lainnya memang solusinya adalah jalan khusus angkutan Batubara.

Selain itu, Jalan khusus itu sudah harus menjadi poin utama demikian pula pembatasan 4000. Maka ini sudah sedikitlah mengurai kemacetan arus lalu lintas dan juga pastinya menekan angka kecelakaan.

Kalau dibandingkan di tahun 2002 sebelum pemberlakuan 4000 setiap malam itu Lakalantas jumlahnya sampai 22 kejadian khusus angkutan batu bara, yang mana korban meninggal itu sampai 12 orang dan setelah kita melakukan 4000 angkutan batu bara. Ada penurunan angka kecelakaan. Apabila di bandingkan di bulan Oktober November Desember Januari kecelakaan yang tadinya 22 Alhamdulillah hanya 9 kali terjadi Lakalantas dan meninggal dunia hanya 3 orang.

“Besar harapan kita jangan sampai adanya penambahan lebih 4000 angkutan batu bara karena ini juga sudah di hitung okeh BPS. Kecuali ada jalan khusus,” tambahnya.

 

Menggunakan Jalan Umum harus Berdasarkan Hasil Rapat Pemangku Kepentingan

Dhafi menambahkan. Dengan kuota angkutan batu bara yang keluar dari mulut tambang hanya 4.000 dan kapasitas bongkar muatan di stockpile juga 4000. Maka tidak akan ada lagi kemacetan di jalan dan mengurangi angka kecelakaan yang turun drastis.

Tidak hanya itu saja. Terkait kebijakan-kebijakan kuota angkutan batu bara selama menggunakan jalan umum harus berdasarkan hasil rapat pemangku kepentingan.

Seperti rencana akan ada ganjil genap pada angkutan batu bara juga bukan solusi jika di tambah dari kuota 4000. Karena untuk stockpile hanya bisa membongkar 4.000 angkutan batu bara.

” Jika kuota ditambah dari 4000 angkutan batu bara maka sisanya tetap akan menjadi polemik kemacetan di jalan raya, ” tambah Kombes Pol Dhafi.

Jika di hitung bersama, kalau seluruh angkutan 11.500 atau 9000 keluar dari mulut tambang. Sedangkan masuk bongkar muatan stockpile hanya 4000 sisanya akan menjadi kemacetan di jalan raya.

“Genap ganjil juga bukan solusi untuk mengurangi kemacetan di jalan. Bahkan bisa memperparah situasi para lintasan angkutan batu bara, ” tegas Kombes Pol Dhafi.

Tidak hanya itu saja. Jika genap ganjil di berlakukan Kombes Pol Dhafi juga menyebutkan jika pada malam hari siapa yang akan memeriksa di lapangan. Ini juga akan menjadi kesulitan anggota di lapangan untuk mengecek angkutan batu bara.

“Kita aparat kepolisian juga sudah di sibukkan dengan pengaturan lalu lintas, ” pungkasnya.(Scn)

Komentar