Lakukan Penertiban PMKS, Sepasang Pengemis Beri Perlawanan

Kopasjambi.com, KotaJambi – Lakukan penertiban PMKS, sepasang pengemis beri perlawanan. Tindakan penertiban ini di lakukan oleh Dinas Sosial, DPMPPA Kota Jambi. Serta di bantu oleh pihak kecamatan, TNI, Polri, dan juga tim Satpol PP.

“Bersama tim terpadu yang di bentuk Dinas Sosial, DPMPPA Kota Jambi, Satpol PP,  dan Kominfo melakukan razia PMKS. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial. Mengingat bulan puasa ini, banyak sekali PMKS yang berdatangan ke Kota Jambi. Dari hasil penjaringan kami, ada beberapa yang di amankan kesini. Ada yang dari Danau Sipin, Kota Baru, dan Telanaipura,” ujar Noviarman.

Dalam penertiban Senin 27/3/2023, petugas sempat kewalahan karena ada pengemis yang memberikan perlawanan. Dan menolak untuk di bawa ke Dinas Sosial. Di ketahui bahwa pengemis tersebut merupakan pasangan suami istri, yang biasa mangkal di Simpang Traffic Light Paal 10, Kecamatan Kota Baru.

Perlawanan yang di berikan oleh pengemis itu, terlihat seorang pengemis wanita menghardik petugas berulang kali. Dan melontarkan kalimat yang tidak pantas, bahkan meronta saat akan di amankan.   Dan pada akhirnya, pengemis wanita tersebut berhasil di amankan bersama dengan suaminya, yang mengalami kebutaan dan sakit di kakinya.

Penertiban ini di lakukan pada 9 titik lokasi. Di antaranya kawasan Telanaipura, Kota Baru, Danau Sipin, dan beberapa titik lainnya.

Penertiban Sesuai dengan Aturan yang Berlaku

Kadis Sosial Kota Jambi, Noviarman mengatakan, penertiban ini sejalan dengan surat edaran dari Walikota Jambi. Yaitu tentang penertiban kegiatan eksploitasi dan atau kegiatan mengemis. Yang memanfaatkan lanjut usia, anak, penyandang disabilitas dan atau kelompok rentan lainnya.

Melalui penertiban ini, ada belasan orang yang di amankan, di antaranya ada penjual tisu dan pengemis. Untuk para penjual tisu ini akan di dalami kembali, apakah ada yang mengkoordinir atau tidak.

“Lalu ada yang tunanetra, modusnya untuk cari makan. Ini melanggar Perda 47 tahun 2002 tentang Ketertiban umum. Kemudian melanggar Perwal Nomor 29 tahun 2016, sekaligus kami menegakkan Nomor 1 Tahun 2023. Lalu ada juga dari DPMPPA, modusnya dengan jualan tisu, anak bayi di jadikan sebagai pemancing menarik empati kepada dia,” tambahnya Kadis Sosial Kota Jambi.

Kemudian, Noviarman menambahkan, untuk para PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) yang di amankan akan di beri pembinaan selama 5 hari. Kedepannya mereka akan di bekali siraman rohani dan juga bimbingan keagamaan. Dan di harapkan kedepannya mereka tidak mengulangi kegiatan tersebut. Dan bagi yang memiliki KTP Kota Jambi akan di berikan bantuan, dan akan di masukkan ke DTKS.

“Yang sering di tangkap, sesuai dengan SOP kami. Akan di bina dulu selama 5 hari. Di berikan rehabilitasi, juga bimbingan kerohanian sama Jasmani,” pungkasnya. (cad)

Komentar