Kopasjambi.com, Tebo – Melansir BBM subsidi, Ari Setiawan terancam 6 Tahun Penjara. Polres Tebo amankan 30 Galon BBM Jenis Pertalite yang di angkut dari Pekanbaru Ke Kabupaten Tebo. Oleh karena itu BBM Subsidi tersebut di rencanakan akan di jual ke warung-warung yang berada di pinggir jalan.
Polres Tebo mengamankan 30 Galon Bahan Bakar Minyak atau BBM jenis pertalite, di Desa Lubuk Madrasah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo. Sementara, jumlah BBM yang di amankan mencapai berat 1,2 ton. Oleh tersangka Ari Setiawan.
IPDA Diki Pribadi menjelaskan, dari keterangan tersangka, BBM di beli dari salah satu SPBU di perbatasan Pekanbaru – Jambi. Sementara itu, tersangka mengaku baru 2 bulan menjalani bisnis ini sebagai pemain tunggal. Maka dari kejadian ini polisi berhasil meringkus satu unit mobil pengangkut, jenis Daihatsu Granmax.
“Dari hasil pemeriksaan minyak di bawa oleh tersangka, dari daerah Pekanbaru. Dengan tujuan untuk di ecer di toko-toko dan ke warung-warung kecil di tebo ilir. Dari tersangka, mengakui sudah melaksanakan kegiatan ini kurang lebih 2 bulan. AS sendiri sebagai pemilik kendaraan dan sekaligus tersangka pelansir minyak,”ujar IPDA Diki Pribadi
Atas kasus ini, Polres Tebo menjerat tersangka Ari Setiawan atau Ari bin Salamudin. Dengan Undang-Undang Migas yang di ubah dengan peraturan pemerintah atau Perpu, Nomor 2 Tahun 2022, dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.(win)
Komentar