Kopasjambi.com, Jakarta – Menkominfo bakal jadi saksi kasus dugaan korupsi BTS.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate belum bisa memenuhi panggilan sebagai saksi terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
Semula Kejagung menjadwalkan pemeriksaan saksi Menkominfo (9/2) kemarin. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Menkominfo tidak dapat hadir karena dua alasan. Pertama, mendampingi Presiden Jokowi dalam acara Hari Puncak Pers Nasional di Medan.
Kedua, mewakili pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR yang beragendakan penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin 13 Februari 2023 pukul 13:00 wib.
“Atas hal tersebut. JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika akan hadir sebagai saksi Selasa 14 Februari 2023 mendatang,” katanya Sabtu (11/2).
Sebelumnya. Tim Jaksa Penyelidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan gelar perkara/ekspose pada Selasa 25 Oktober 2022.
Hasilnya. Yaitu telah di temukannya bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Tahun 2020.
Seperti di ketahui, dalam perkara ini telah ditetapkan 5 tersangka. Yakni tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH. (R4).
Komentar