Kopasjambi.com, KotaJambi – Pakai Rompi Orange, Dosen Unja Aniaya Mahasiswa Disabilitas Akhirnya di tahan Polisi. David Iqroni harus merasakan dingin nya rutan Mapolda Jambi usai di tetapkan sebagai tersangka kasus penganiyaan Mahasiswa Universitas Jambi (Unja).
Saat konferensi pers di Mapolda Jambi, David tertunduk lesu dengan tangan terborgol. Wadireskrimum Polda Jambi AKBP Trisaksono Puspo Aji mengatakan, bahwa tersangka akan di tahan selama 20 hari ke depan.
Saat di tanya terkait ancaman saat tersangka menelpon korban, pihak kepolisian akan memanggil ahli komunikasi.
“Laporan yang masuk dugaan penganiayaan, tapi kalau ada laporan pengancaman kita akan ajak ahli komunikasi. Kan ancamannya via telepon” katanya Jumat (23/12).
Berdasarkan hasil visum, korban yang bernama Artur Widodo mengalami luka memar akibat di aniaya oleh David.
Trisaksono menyebutkan, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap David, untuk mempermudah proses penyidikan.
“Kita tahan di Rutan Polda Jambi untuk 20 hari ke depan,” tandasnya.
Dosen Unja Aniaya Mahasiswa Disabilitas !!! Terkait informasi yang beredar adanya Beking terhadap Tersangka, Mantan Kapolres Bungo ini menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.
“Tidak ada Bekingan, kalau ada tidak akan di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan,” tegasnya.
Sementara itu, Humas Unja Muhammad Farizi mengatakan Pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Jambi
“Tugas-tugas yang bersangkutan sebagai ASN di alihkan ke dosen yang lain. Selain itu Unja akan melakukan pendampingan hukum dan psikologis terhadap korban,” katanya.
“Unja berkomitmen menuntaskan kasus penegakan disiplin ASN,” sambungnya.
Komentar