Paska Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Konsesi PT AAS, Pemilik Sumur Jadi DPO

Kopasjambi.com, Jambi – Paska ledakan sumur minyak ilegal di konsesi PT AAS, pemilik sumur jadi DPO.

Masih ingat dengan peristiwa meledaknya sumur minyak Ilegal yang berlokasi di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Tepatnya di wilayah Konsesi PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS) Oktober 2022 Silam.

Lama tidak ada kabar. Perkara itu kembali mencuat, di mana di wilayah konsesi itu terdapat 3 titik sumur ilegal driling atau penambangan minyak ilegal.

Dari beberapa informasi yang barhasil di kumpulkan. Pemilik sumur minyak tanpa izin itu milik pria berinisial P yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“P Sudah di tetapkan sebagai DPO, tidak lama setelah kejadian itu,” kata Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Cristian Tory saat di konfirmasi via WhatsApp Jumat (9/2).

Pria yang akrab di sapa Tory itu juga berkomentar adanya perpindahan minyak mentah dari sumur ke luar dengan mengunakan sepeda motor, pihaknya sudah mengamankan tersangka.

“Sudah ada yang kita amankan, silahkan konfirmasi ke Kapolres,” tambahnya.

Sumur minyak ilegal di sekitar lokasi kejadian menghasilkan minyak. Saat di temui di lokasi tidak di temukan pekerjanya namun para pekerja beradaxdi lokasi sumur yang di kelola oleh P.

Para pelaku ilegal driling ini menggunakan modus berlindung dengan kelompok suku anak dalam yang memiliki senpi rakitan.

Berdasarkan informasi lahan atau lokasi ilegal driling di kebun milik PT AAS KM 51 tersebut berada di lahan milik P.

Minyak hasil ilegal driling milik P ini di jual mereka atau di bawanya ke Desa Bayat, Bayung Lincir, Kabupaten Muba Provinsi Sumatera Selatan untuk dikelola menjadi minyak tanah, solar dan aspal.

Masih menurut keterangan warga bahwa sumur minyak ilegal atau ilegal driling milik Fuad yang dikelola Pen menghasilkan 400 drum dalam sehari dan mereka bawa ke daerah Bayat untuk di kelola menjadi minyak ilegal.

 

Semburan Minyak berasal dari Sumur Minyak Illegal

Sebelumnya Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi, telah memanggil manajemen PT AAS terkait ada sumur ilegal yang beraktivitas di dalam kawasan perusahaan tersebut.

Keberadaan sumur minyak ilegal di kawasan PT AAS ini, di ketahui setelah ada minyak yang menyembur akibat tekanan gas, Kamis (6/10/22) silam.

Pemanggilan di lakukan, untuk mengetahui sejauh mana perusahaan mengetahui aktivitas ilegal.

Polda Jambi beserta tim gabungan yang terdiri dari Pertamina EP Jambi, Polres Batanghari dan Polsek Bajubang. Sempat turun langsung lokasi untuk melakukan pengecekan terhadap satu buah sumur ilegal yang mengeluarkan minyak di karenakan adanya tekanan Gas di kawasan lahan PT AAS. Karena menurut laporan dari masyarakat di sana ada lokasi Sumur illegal yang mengeluarkan minyak.

Bahwa semburan minyak ini berasal dari sumur minyak illegal yang berasa di kawasan PT AAS. Tim Gabungan mendapatkan informasi dari laporan masyarakat terjadi semburan minyak di lokasi tersebut.

“Tim dari Pertamina Ep langsung observasi dan pengukuran gas sumur ilegal drilling dengan menggunakan alat multigas detector,” katanya.

Menurut Kombes Pol Christian Tory. Hasil dari pengukuran terhadap kadar gas diukur dari jarak 10 M di peroleh kadar gas 5 % artinya potensi terbakar tidak ada.

“Potensi terjadinya kebakaran pada jarak 0-10 M dari lubang sumur,” lanjutnya.

Setelah di lakukan pengukuran. Untuk satu buah sumur illegal yang mengeluarkan minyak agar di lakukan penutupan karena berpotensi mengakibatkan kebakaran.

Tory juga menegaskan. Pihaknya akan terus memantau aktivitas illegal khususnya di 51 agar tidak terjadi kembali terjadi kebakaran akibat minyak ilegal.(Scn)

Komentar