Peluang Dan Tantangan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Dengan Metode Omnibus Law Di Indonesia

JAMBI, KOPASJAMBI.COM – OMNIBUS LAW merupakan sebagai satu undang-undang (Baru) yang mengandung atau mengatur berbagai macam substansi dan berbagai macam subyek untuk langkah penyederhanaan dari berbagai undang-undang yang masih berlaku.

Omnibus Law sebagai Rancangan Undang-undang yang berupaya untuk mengubah, mencabut, atau memberlakukan beberapa ketentuan dalam berbagai undang-undang. Sebagai satu undang-undang yang mengubah banyak undang-undang yang berbeda.

dari segi substansi yang di atur dan di muat, selama   ini   kebiasaan UU di Indonesia adalah mengandung satu materi,subyek,substansi tertentu, sementara omnibus law memuat banyak materi, subyek, substansi yang berbeda dan bahkan dapat tidak saling terkait dan, dari segi   teknik   pembentukan UU, perubahan atau pencabutan suatu UU yang selama ini lazim dilakukan di Indonesia adalah dengan menggunakan metode satu usulan perubahan UU mengubah atau mencabut satu UU saja serta tidak mengubah substansi UU lain. Sedangkan omnibus law menggunakan teknik mengubah, mencabut, atau memberlakukan beberapa ketentuan dalam berbagai UU hanya melalui satu usulan pembentukan UU kepada Parlemen.

Manfaat OMNIBUS LAW

keuntungan atau manfaat yang didapatkan dari diadopsinya teknis omnibus law dalam pembentukan UU yaitu: Pertama, teknik omnibus law menghemat waktu dan mempersingkat proses legislasi karena tidak perlu melakukan perubahan terhadap banyak UU yang akan  diubah melainkan cukup melalui satu rancangan UU yang berisikan banyak materi perubahan dari berbagai UU.  Kedua, membuat hubungan partai oposisi (minoritas) dan mayoritas di parlemen yang kebiasaannya adalah prinsip menang dan kalah dalam pembahasan rancangan UU, maka dengan omnibus law sama-sama menjadi memiliki kesempatan. Ketiga, efisiensi biaya   proses   legislasi   mengingat   jika dengan teknik perubahan UU biasa harus menyiapkan biaya untuk perubahan masing- masing UU. Keempat, harmonisasi pengaburan akan terjaga mengingat perubahan atas banyak ketentuan yang tersebar diberbagai UU dilakukan dalam satuwaktu oleh omnibus law.

Kelemahan OMNIBUS LAW

Beberapa mengenai kelemahan dari metode Omnibus law yaitu :pragmatis dan kurang demokratis, membatasi ruang partisipasi sehingga bertolak belakang dengan demokrasi deliberatif, mengurangi ketelitian dan kehati−hatian dalam penyusunannya, dan potensi melampaui ketentuan dalam konstitusi akibat keterbatasan partisipasi dan kurangnya kehati-hatian dalam membahas.

Peluang Dan Tantangan

Terbuka peluang untuk melakukan Adopsi omnibus law dalam sistem perundang- undangan Indonesia, namun demikian peluang ini harus dibarengi dengan kemampuan untuk menjawab tantangan yang muncul.

Omnibus Law memungkinkan perbaikan banyak peraturan dalam satu paket undang-undang. Hal ini mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan untuk menyusun, memproses, dan mengesahkan berbagai undang-undang yang saling terkait. Dengan menggabungkan berbagai perubahan dalam satu peraturan, proses legislasi bisa menjadi lebih efisien.

Serta Omnibus Law berpotensi menyederhanakan regulasi yang kompleks dan saling tumpang tindih. Banyak peraturan yang mungkin tidak lagi relevan atau berfungsi seharusnya bisa dihapus atau diperbaiki. Hal ini dapat memperbaiki iklim investasi dan mempermudah implementasi kebijakan pemerintah.

Tantangan yang di hadapi adalah, karena Omnibus Law mengatur banyak hal dalam satu undang-undang, ada risiko bahwa peraturan tersebut menjadi terlalu kompleks dan sulit dipahami. Terkadang, berbagai sektor yang dicakup dalam satu undang-undang mungkin memiliki interpretasi yang berbeda, yang dapat menyebabkan ketidakjelasan dan permasalahan dalam implementasi.

Salah satu tantangan besar dari penerapan Omnibus Law adalah minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunan peraturan. Proses yang sangat cepat dan menyeluruh sering kali tidak memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat dan sektor terkait untuk memberikan masukan. Akibatnya, kebijakan yang dihasilkan mungkin tidak sepenuhnya mencerminkan kebutuhan atau aspirasi masyarakat, terutama kelompok-kelompok yang rentan.

Penggabungan banyak isu dalam satu undang-undang juga bisa membuka celah bagi potensi penyalahgunaan kekuasaan. kritikutama terhadap Omnibus Law di Indonesia adalah proses legislasi yang terburu-buru. Penyusunan undang-undang yang terlalu cepat, tanpa cukup konsultasi dan analisis yang mendalam, dapat mengarah pada pengesahan kebijakan yang kurang matang. Inibisa berisiko menciptakan ketidakpastian hukum dan mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Penutup

Pembentukan peraturan perundang-undangan dengan metode Omnibus Law di Indonesia memiliki peluang untuk meningkatkan efisiensi, menyederhanakan regulasi, dan memperbaiki daya saing ekonomi. Namun, tantangan seperti ketidakjelasan implementasi, kurangnya partisipasi publik, dan potensi konflik antar-sektorperlu diatasi. Untuk mencapai manfaat maksimal, penting agar proses penyusunan Omnibus Law dilakukan dengan transparansi, partisipasi yang lebih luas, serta pengawasan yang ketat agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas.

Oleh : M. Shaiful Anwar, S.H.

Komentar