Pemberantasan Peti, Polres Tebo Sita Seperangkat Alat Dompeng di Kabupaten Tebo

Kopasjambi.com, Tebo – Pemberantasan peti, polres tebo sita seperangkat alat dompeng di Kabupaten Tebo. Tim Polres Tebo kembali mengamankan tiga orang pelaku penambangan emas tanpa izin di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang. Tiga orang pelaku penambang emas tanpa izin atau peti,  berinisial ( IH ) 41 Tahun, ( JT ) 42 Tahun, dan  ( SP ) 50 Tahun. Di gelandang dari ruang tahanan ke ruang pemeriksaan unit tindak pidana tertentu.

Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Kabupaten Tebo, IPDA Diki Pribadi mengatakan, ketiga pelaku melakukan aktivitas merusak lingkungan di darat, tepatnya di salah satu desa di kecamatan rimbo bujang.

“Mereka melakukan aktivitas merusak lingkungan di darat. Saat di amankan tim Polres Sultan Tebo di dapati tiga orang pelaku penambang illegal saat di lokasi. Adapun mereka tidak melakukan perlawanan, aktivitas mereka sudah berjalan lebih kurang selama dua bulan. Untuk selanjutnya kami limpahkan ke ,” ujar Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Tebo, IPDA Diki Pribadi

Di ketahui dari tim Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Tebo pelaku yang di amankan menjalan aksi PETI di lahan milik pribadinya, dan salah satu yang di manakan merupakan pemilik lahan.

Selain, ketiga orang tersebut yang di amankan, polres tebo juga menyita perangkat yang di gunakan untuk merusak lingkungan, seperti pipa, alat dompeng dan juga yang lainnya. Atas perbutannya, para tersangka di jerat Pasal 158 berkaitan dengan Undang-Undang Minerba,  dengan ancaman kurungan 5 Tahun Penjara. (win)

Komentar