Pemblokiran Jalan Masuk ke PT KDA di Lakukan Warga Tanjung Kecamatan Bathin VIII, Hingga Ada Kejelasan dari Pihak Kabupaten Sarolangun

Kopasjambi.com, Sarolangun – Pemblokiran jalan masuk ke PT KDA di lakukan warga tanjung kecamatan Bathin VIII, hingga ada kejelasan dari pihak kabupaten sarolangun. Warga desa Tanjung Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun. Melakukan pemblokiran jalan  masuk ke PT KDA, pada Kamis (16/03/2023). Pemblokiran ini di lakukan, karena warga menuding PT KDA telah merampas lahan milik desa seluas 10 hektar.

Kades Tanjung  Irwan Aliki  yang ikut dalam aksi tersebut mengatakan, penguasaan lahan desa yang di duga di lakukan oleh perusahaan yang bergerak di perkebunan sawit tersebut sudah berlangsung sejak 30 tahun lalu. Menurut kades, pihak pemerintah daerah bersama BPN sudah berjanji, untuk menyelesaikan permasalahan ini, namun ternyata hingga saat ini pihak desa dan warga tidak kunjung mendapat kepastian. Terkait kejelasan atas tanah yang di duga di serobot oleh perusahaan tersebut.

Terakhir satu bulan yang lalu Asisten I bersama BPN, berjanji menyelesaikan masalah ini. Ketika data dari pusat nanti di sampaikan ke BPN atau Asisten I, kami anggap tidak lengkap. Maka kita akan terbitkan suratnya untuk pemerintah desa. Ketika perusahan tersebut tidak mau di panggil satu sampai tiga kali, Maka kami akan tertibkan. Namun sayangnya, sampai sekarang masalah ini belum terselesaikan,” tutur Kades Tanjung  Irwan Aliki

masyarakat desa juga menyayangkan sikap pemerintah daerah dan  pihak perusahaan, yang enggan menemui masyarakat saat melakukan aksinya tersebut, sehingga warga sepakat memblokir jalan tersebut hingga adanya kejelasan dari pemerintah daerah ataupun perusahaa. Terkait dengan status tanah. (win)

Komentar