Kopasjambi.com, Tebo – Pemerkosa anak tiri di ringkus polisi. Seorang bapak tiri berinisial (I) 38 tahun, di gelandang Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo. (I) melecehkan dan memperkosa anak tirinya H (14 tahun).
Pelaku pemerkosa anak tiri di tangkap setelah adanya laporan dari bibi korban. Sebelumnya, korban beberapa kali melaporkan perbuatan bejat bapak tirinya itu, namun ibu kandungnya tidak percaya. Sehingga korban melapor ke bibinya di Sumatera Barat, selanjutnya di laporkan ke pihak kepolisian.
Dari pengakuan tersangka, ia sudah dua kali menyetubuhi korban, yakni ketika korban masih SD, dan saat SMP.
Tersangka sempat mengancam korban, akan memukul bahkan membunuh ibu kandungnya jika melaporkan tindakan bejat pelaku. Ancaman yang dilakukan oleh pelaku ini membuat korban menjadi takut.
“Si pelaku melakukan persetubuhan kepada korban dan mengancam agar korban ini tidak melapor kepada orang tuanya. Kalau dia melapor kepada orang tuanya, maka orang tuanya akan dibunuh oleh pelaku, itu merupakan kejadian pertama. Untuk kejadian yang kedua, kalau kamu melapor kepada orang tua kamu, maka umi kamu akan saya pukul. Sehingga anak itu takut untuk melapor,” ucap IPTU Fikrur Riza, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Tebo.
Atas perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan Pasal 76 D dan Undang-Undang TPKS Pasal 6 Huruf B, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (cad)
Komentar