Kopasjambi.com, Jambi – Penangguhan tahan Rudi Wijaya dan Supriyanto tidak dikabulkan. Sudah satu pekan 10 orang dari 28 tersangka kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Muhammad Juber, Popriyanto, Ismet Kahar, Tartiniah dari Fraksi Golkar, kemudian orang dari PKB, yakni Sofyan Ali, Muntalia dan Sainuddin. Dua dari PKS yakni Rudi Wijaya dan Supriyanto. Terakhir Sopian dari fraksi PPP.
Hamzah Penasehat hukum Rudi Wijaya dan Supriyanto, telah mengajukan penangguhan masa tahanan terhadap dua kliennya, hanya saja tidak di kabulkan komisi Anti rasuah itu.
“Soal penangguhan. Sudah kita ajukan cuma tidak di kabulkan, dengan alasan ibu tartiniah dan ismet kahar saja tetap di tahan meski dengan kondisi beliau dalam kondisi yang kurang sehat.” Katanya. Selasa (16/1).
Terkait dua Politisi partai PKS itu akan mengajukan menjadi Justice Collaborator (JC). Hamzah menyebutkan kliennya tidak akan mengajukan permohonan menjadi JC.
“Kita tidak mengajukan Jc, tapi kita akan kooperatif” paparnya.
Sementara itu, Syopian, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto, Rudi Wijaya, akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Kemudian, M. Juber dan Ismet Kahar akan mendekam di Rutan pada Kavling C1.
Sementara, Poprianto dan Tartiniah akan mendekam di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Sebelumnya. Pimpinan KPK Johanis Tanak pihak melakukan penahanan tersangka kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi hingga 29 Januari mendatang.
“Mereka yang ditahan adalah Juber, Popriyanto, Ismet Kahar, Tartiniah (Golkar), kemudian orang dari PKB, yakni Sofyan Ali, Muntalia dan Sainuddin. Dua dari PKS yakni Rudi Wijaya dan Supriyanto. Terakhir Sopian dari fraksi PPP.” Paparnya.
“Yang lain diharapkan kooperatif untuk pemanggilan selanjutnya,” katanya.
Usai menjalani pemeriksaan, ke 10 anggota DPRD yang terlibat kasus ketok palu tersebut langsung di tahan. Mereka keluar ruang gedung merah putih dengan menggunakan rompi orange.
11 Tersangka Berstatus Anggota DPRD
Kasus suap DPRD Jambi merupakan perkara suap untuk memuluskan proses ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Dalam kasus tersebut, KPK telah lebih dahulu menetapkan sejumlah tersangka yang salah satunya adalah eks Gubernur Jambi Zumi Zola.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 28 anggota DPRD sebagai tersangka baru kasus suap ketok palu.
Dari 28 orang tersangka. 12 di antaranya masih berstatus anggota dewan aktif. 11 anggota dewan Provinsi, satu anggota DPR RI. Mereka adalah M. Juber (Golkar), Mesran dan Luhut Silaban (PDIP).
Lalu, ada Supriyanto dan Rudi Wijaya (PKS), Rahima (NasDem), Agus Rama dan Hasyim Ayub (PAN), Bustami Yahya (Gerindra), Hasani Hamid dan Nurhayati (Demokrat), satu lagi Syofyan Ali, anggota DPR RI (PKB).
Para tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ini di jerat dengan Pasal 12 huruf atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana di ubah dengan UU No no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.(R4)
Komentar