Pengajuan Plt atau Plh Direktur RS Mataher Tidak Dapat Penuhi Pemprov 

Kopasjambi.com, JambiPengajuan Plt atau Plh Direktur RS Mataher Tidak Dapat Penuhi Pemprov. Secara diam diam. Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, Dr. dr Herlambang, SpOG-KFM telah mengirimkan surat permohonan status sebagai Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (Plt) di Rumah Sakit plat merah itu ke Gubernur Jambi.

Hal ini di ketahui. Dari surat balasan Gubernur Jambi nomor S-353/BKD-3.31/1/2023 atas surat Rektor Universitas Jambi nomor 2222/UN21/KP.08.01/2022 tanggal 26 Desember 2022. Permohonan status dr Herlambang sebagai PIt atau PIh yang di tunjukkan kepada Rektor Universitas Jambi.

Pada surat tertanggal 25 Januari 2023 itu, di sampaikan Gubernur Jambi Al Haris. Bahwa Plt dan PIh merupakan badan dan pejabat pemerintahan memperoleh mandat. Apabila di tugaskan oleh badan dan pejabat pemerintahan di atasnya.

“Mempedomani Surat Edaran Kepala BKN nomor 1/SE/1/2021 tentang kewenangan Plh dan Plt dalam aspek kepegawaian, di sebutkan bahwa Plt dan PIh merupakan badan dan pejabat pemerintahan memperoleh mandat apabila di tugaskan oleh badan dan pejabat pemerintahan di atasnya,” kata Gubernur Al Haris. Pada surat ke Rektor Universitas Jambi itu.

Masih pada surat tersebut. Herlambang merupakan PNS pada Universitas Jambi di bawah Kemendikbudristek yang atasan langsungnya adalah Rektor Universitas Jambi. Sedangkan Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi selaku perangkat daerah Pemerintah Provinsi Jambi yang atasan langsungnya adalah Gubernur Jambi.

“Berdasarkan penjelasan di atas. Maka permohonan tersebut tidak dapat kami penuhi,” ujarnya.

Selanjutnya. Mempedomani surat Mendikbudristek momor 69121/A3/KP.08.06/2022 tanggal 12 November 2022 hal status kepegawaian dr. Herlambang, di minta kepada Herlambang memperoses pemberhentian dari jabatan dosen atau menarik kembali kepegawaiannya ke Universitas Jambi.

“Di minta kepada saudara untuk memproses pemberhentian dari jabatan dosen dan mutasi antar instansi dari Universitas Jambi. ke lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Atau menarik kembali pegawai yang bersangkutan ke Universitas Jambi apabila tenaga yang bersangkutan masih di butuhkan sebagai dosen,” tutup surat tersebut.(R4)

Komentar