Penggelapan Uang Nasabah, Oknum Karyawati BRI Terancam 5 Tahun Penjara

Kopasjambi.com, Batanghari – Seorang oknum karyawati kantor cabang BRI Muara Bulian Batanghari,  di tetapkan menjadi tersangka. Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai Teller untuk memperdaya nasabah dengan kerugian korban lebih dari 1 Miliar.

Seorang oknum karyawati BRI cabang Muara Bulian berinisial “N” usia 33 Tahun, resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik unit pidana umum  Satreskrim Polres Batanghari. Tersangka di laporkan melakukan tindak pidana penggelapan uang nasabah.

“N” di tetapkan sebagai tersangka sejak Kamis pekan lalu tepatnya 2 Maret 2023. Dari hasil pemeriksaan, tersangka menarik uang nasabah mencapai 1 Miliar 535 Juta Rupiah.

Uang 1,5 Miliar tersebut di kumpulkan dari 11 orang nasabah BRI cabang Muara Bulian. Tersangka yang merupakan warga asal Pasar Terusan Kecamatan Muara Bulian itu, memanfaatkan posisinya yang saat itu sebagai teller, pelaku membujuk para korban.

“Modusnya pelaku membujuk dengan sistem hadiah simpanan langsung, kepada para nasabah,”ujar Satreskrim Polres Batanghari IPTU Gegar Mahdi.

Atas  perbuatannya, tersangka yang merupakan istri seorang ASN di kabupaten Tanjung Jabung Timur tersebut, di ketahui telah di berhentikan sebagai karyawati BRI cabang Muara Bulian setelah bekerja sejak Tahun 2017 lalu.

Selalin itu tersangka di jerat dengan 2 pasal yakni, pasal pertama 374 KUHP tentang penggelapan. Dan yang kedua dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. Dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. (win)

Komentar