Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok Telah Resmi Disahkan DPRD Jambi

JAMBI, KOPASJAMBI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mengesahkan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai Perda setelah sembilan fraksi menyampaikan pendapat akhir mereka dan menyetujuinya. Dilaksanakan pada hari Selasa, 20 November 2024, dengan penandatanganan naskah berita acara oleh pimpinan DPRD Jambi dan Pjs Gubernur Jambi.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, memimpin rapat paripurna pengesahan Ranperda KTR, diikuti oleh anggota DPRD Provinsi Jambi, dan dihadiri oleh Pjs Gubernur dan Kepala OPD dari pemerintah provinsi Jambi.

Komisi IV DPRD Jambi yang menangani masalah kesehatan merancang Ranperda Kawasan Tanpa Rokok ini. Sebelum disahkan, terlebih dahulu dilakukan penyempaian laporan Pansus. Kemudian laporan akhir fraksi-fraksi.

Laporan Pansus disampaikan Rendra dan Pansus akan memberikan beberapa rekomendasi tentang Ranperda tersebut.

Pemerintah Provinsi Jambi harus melakukan segala hal yang diperlukan untuk menjalankan Perda KTR agar berjalan dengan baik. Selain itu, pemerintah harus ikut aktif dalam mengawasi pelaksanaan Perda untuk memastikan tujuan yang diharapkan tercapai.

“Pemerintah Provinsi Jambi juga wajib mengimplementasikan KTR, melakukan pengawasan, lalu bekerjasama dengan beberapa OPD seperti Dinas Pendidikan, Kemenag, dan Dinas Pariwisata untuk mengawasi tempat wisata serta Kepala Dinas masing-masing OPD untuk membentuk Satgas KTR di masing-masing wilayah kerja,” tegasnya.

BACA JUGA: KUA PPAS Disepakati Sebesar Rp 4,47 Triliun, Ketua DPRD Jambi Hafiz: Teman-Teman di Banggar Mengerti dan Menyetujui

Tak hanya itu, Penyediaan kawasan merokok di KTR perlu diatur dengan ketentuan yang jelas dan pengawasan yang ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap larangan merokok dan melindungi kesehatan masyarakat.

“Pelaksanaan KTR dengan peran lintas OPD sangat penting untuk memaksimalkan sasaran dan tujuan Perda yang telah dibuat. Untuk itu perlu pembentukan tim Satgas oleh pimpinan daerah,” tegasnya.

Lanjut Rendra, Pembentukan Satgas KTR sangat diperlukan untuk mendukung efektivitas penerapan KTR. KTR merupakan kebijakan bersama, satgas KTR yang telah dibentuk oleh kepala daerah harus dibekali dengan pelatihan.

Keberhasilan penegakan dan penerapan Perda KTR memerlukan komitmen yang kuat antara Satgas dengan penanggung jawab KTR.
“Penegakan hukum yang tegas merupakan kunci keberhasilan dalam penerapan Perda KTR,” ujarnya.

Masalah ini juga diperlukan Surat Edaran dari Gubernur kepada pengelola kantor/tempat umum untuk menerapkan KTR sebagai penguat penegakan hukum dan komitmen terhadap kesehatan masyarakat dan mewujudkan lingkungan bebas asap rokok.

“Semua pihak harus terus bekerja sama dan saling mendukung untuk mencapai tujuan menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok,” tegasnya.
Fraksi juga menyampaikan pendapat akhir, diantarnya, fraksi Gerindra, disampaikan juru bicaranya, Hambali. Kata Hambali, fraksi Gerindra menilai asap rokok lebih banyak mudharatnya bagi orang lain.

“Oleh karena itu kami dari fraksi Gerindra setuju Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini disahkan,” kata Hambali.

BACA JUGA: Ketua DPRD Hafiz Fattah Sambut Hangat Kunjungan Pimpinan Media Jambi

Senada dengan itu, Abdul Nasir dari Fraksi PKB mengatakan, fraksi PKB menilai perlu adanya regulasi yang jelas tentang pengaturan tentang kawasan tanpa rokok itu.

“Kami dari fraksi PKB memiliki pendapat akhir mendukung Ranperda tentang kawasan tanpa asap rokok disahkan menjadi Perda,” sampai Abdul Nasir.

Sementara itu, Pjs Gubernur Jambi, H. Sudirman dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada DPRD Provinsi Jambi yang telah menyepakati Perda tersebut.

Ia meminta kepada OPD Pemerintah Provinsi Jambi segera menerapkan Perda yang baru saja disahkan. Salah satunya dengan menyediakan ruangan khusus rokok dan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) penegakan Perda itu.

“Kemudian yang tidak kalah penting adalah komitmen kita semua dalam menerapkan Perda ini,” ujar H. Sudirman.

Komentar