Kopasjambi, Pikirkan Nasib Pekerja, Gubernur Alharis Keluarkan SK Kenaikkan UMP Jambi Sampai 9,04 % menjadi Rp 2,943 Juta. Dewan Pengupahan Provinsi Jambi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jambi naik 9,04 persen pada 2023.
Maka, dengan kenaikan sebesar 9,04 persen, UMP Jambi naik dari Rp 2,699 juta menjadi Rp 2,943 juta. Meningkat Rp 244.000 di bandingkan 2022. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari mengatakan, penetapan UMP sudah mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2023.
“Kenaikannya Rp 244 ribu atau 9,04 persen. Ini sudah sesuai dengan peraturan yang terbaru,” ujar Bahari, Kadis Nakertrans Provinsi Jambi.
Untuk itu, Gubernur Jambi Alharis menekankan, kenaikan ini sudah sesuai dengan peraturan dan telah di sepakati dewan pengupahan Provinsi Jambi.
“Alhamdulillah setelah di revisi oleh Kemenaker RI bahwa UMR (UMP) Indonesia sudah resmi diberlakukan. Dan tentu kami di daerah membuat SK Gubernur bahwa tentang jumlah berapanya telah disepakati oleh pemerintah pusat. Dengan sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jambi, Jambi UMR (UMP) kita hari ini Rp. 2.943.033. Artinya kenaikan Jambi ini mencapai 9,04 persen,” tegas Gubernur Alharis dengan bahagia.
Sementara itu, dengan penetapan UMP tahun 2023 ini, terjadi kenaikan dari tahun 2022 mencapai Rp. 244 ribu rupiah. Kenaikan ini diharapkan dapat disambut baik oleh para pekerja untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat.
“Jadi kenaikan Jambi itu adalah Rp. 244 Ribu. Saya kira ini tentu akan ada hubungannya dengan Inflasi Jambi tempo hari sempat tertinggi di Sumatera. Kita berharap dengan adanya perubahan UMR ini, kita berharap daya beli masyarakat akan stabil. Dengan UMR ini warga Jambi akan memiliki daya beli yang baik kedepannya, itu yang saya harapkan,” tegas Gubernur Alharis.

Maka Gubernur Alharis Minta Perusahaan Patuhi Penetapan UMP
Untuk itu, dengan penetapan ini Gubernur Alharis meminta para pengusaha dapat memaklumi dan mematuhi ketetapan yang telah berlaku.
“Saya berharap kepada semua dari pihak-pihak perusahaan untuk mengikuti SK Gubernur ini, karena ini resmi UMR dan telah juga di sepakati oleh kementerian,” pungkas pelopor Jambi Mantap ini. (R1)
Komentar