MERANGIN, KOPASJAMBI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin meminta kades dan lurah di seluruh kabupaten untuk tetap tidak berpartisipasi dalam pemilu serentak 2024.
Pada hari Jumat, 22/11/2024, di Aula Hotel Merangin, Ketua Bawaslu Merangin menyampaikan hal itu pada rapat koordinasi Netralitas Kepala Desa dan Lurah pada Pemilihan serentak 2024.
“Karena bapak/ibu Kades dan Lurah ini punya wewenang ditempatnya masing-masing, tentu suara bapak ibu sangat didengar oleh warganya. Maka kami imbau agar jangan membuat kebijakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon,” tegas Himun Zuhri.
Himun menyatakan bahwa meskipun Kades dan Lurah mempunyai hak untuk memilih, posisi mereka saat ini mengharuskan mereka untuk tetap netral dalam pemilu dan pemilu.
“Kades dan Lurah tidak boleh dilibatkan oleh pasangan calon, maupun melibatkan diri, yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” lanjutnya.
BACA JUGA: Bawaslu Merangin Rekomendasikan Oknum ASN ke BKN Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Selanjutnya, Himun juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, di Kabupaten Merangin belum ada temuan ataupun laporan masuk terkait netralitas Kades dan Lurah serta perangkatnya.
“Karena sesuai aturan, bagi Kades dan Lurah yang ditemukan tidak netral diancam kurungan penjara minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan,” tambahnya.
Dalam acara ini, tampak hadir Pj Bupati Merangin, Jangcik Mohza, perwakilan Kejari Merangin, perwakilan Polres Merangin dan perwakilan Kodim 0420/Sarko serta undangan lainnya.
Kemudian Pj Bupati Merangin, Jangcik Mohza dalam arahannya mengajak para Kades dan Lurah se-Kabupaten Merangin untuk sama-sama menjaga netralitas.
“Selain menjaga netralitas, saya juga minta kades agar cepat menyampaikan informasi jika terjadi bencana alam seperti banjir dan longsor di wilayahnya masing-masing,” ujar Pj Bupati.
Hadir juga anggota Bawaslu Merangin, Koordinator Divisi penanganan pelanggaran data dan informasi, Ibnu Jaril, Koordinator divisi SDM, Zamharil dan Koordinator divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, NB Noverminda.
Komentar