Kopasjambi.com, Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris pimpin Apel Siaga Darurat Penanganan Bencana Kekeringan dan Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jambi Tahun 2023. Berlokasi di lapangan Korem 042 Garuda Putih Jambi, pada Senin pagi 8/5/2023.
Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada unsur Forkompimda. Pimpinan instansi terkait, dan seluruh peserta Apel Siaga. Apel siaga ini di harapkan semakin meningkatkan koordinasi dan sinergi. Terutama dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi.
“Saya berharap melalui apel ini akan terjalin dengan baik semangat kebersamaan seluruh pemangku kepentingan lintas sektoral. Untuk mewujudkan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi menjadi aksi nyata,” ujar Gubernur Al Haris.
Kebakaran hutan dan lahan kata Al Haris, mengakibatkan berbagai dampak negatif yang luar biasa. Seperti kerusakan ekologis, menurunnya keanekaragaman hayati, perubahan iklim. Serta menimbulkan asap yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan mengganggu aktivitas transportasi darat, laut, dan udara.
“Ingat pada tahun 2015 dan 2019, kita pernah merasakan dampak yang sangat buruk dari kebakaran hutan dan lahan. Selain menyebabkan kerugian material
berupa terbakarnya lahan-lahan produktif dan kawasan hutan, termasuk lahan gambut. Yang mestinya terjaga kondisi tutupannya, juga menyebabkan merebaknya penyakit, khususnya ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut). Serta terganggunya berbagai aktivitas kehidupan”, tambahnya.
“Agar kejadian tersebut tidak terulang, maka kita harus terus siaga dan waspada. Kita harus berupaya mengantisipasi berbagai kemungkinan sedini mungkin. Sehingga peristiwa kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi lagi di seluruh wilayah di Provinsi Jambi. Atau setidaknya meminimalisir luasan dan dampaknya”, sambungnya
Seluruh Stakeholder Menggunakan Kemampuannya untuk Status Siaga Darurat Penanggulangan Karhutla
Sehubungan dengan di tetapkannya status siaga darurat penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 241/KEP.GUB/BPBD-2.1/2023 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jambi Tahun 2023. Sejak 13 Maret hingga 30 November 2023, maka seluruh Bupati/Wali Kota se Provinsi Jambi, TNI-Polri, BPBD. Serta Manggala Agni, dan seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Baik dunia usaha, instansi terkait, dan masyarakat, di harapkan dapat menggerakkan seluruh sumber daya dan kemampuan.
Bukan hanya satgas, masyarakat juga di minta berperan aktif untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Masyarakat juga di minta untuk berperan aktif mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan. Salah satunya dengan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara di bakar”, kata Al Haris.
Masyarakat di minta memanfaatkan program memanfaatkan program Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB), yang saat ini di canangkan oleh pemerintah.
“Kita sudah siapkan program pembukaan lahan tanpa bakar, jadi masyarakat bisa mengajukan ke pemerintah Provinsi”, tutup Gubernur Al haris.(*)
Komentar