Kopasjambi.com, Merangin – Ketua DPRD Kabupaten Merangin Herman Efendi l, di dampingi Wakil Ketua l Zaidan lsmail. Dan wakil Ketua ll Ahmad Kausari beserta anggota komisi l, Senin (30/01/23) Bertempat di ruang Banggar DPRD. Terima aspirasi dan keluhan dari masyarakat kecamatan Tabir Ilir terkait dugaan perampasan lahan oleh PT. APN.
Dalam Rapat terima aspirasi ini, Berbagai pendapat dan padangan di sampaikan oleh masyarakat kepada para wakil rakyat. Untuk dibahas secara bersama dalam rangka mencari solusi terbaik atas persoalan yang terjadi selama ini.
Tokoh Adat 60 Bhatin Tabir Ilir Darwis mengatakan, bahwa lahan yang saat ini di kuasai oleh PT. APN itu, masih termasuk dalam Wilayah Kabupaten Merangin. Dengan demikian pemerintah dan DPRD harus bisa menyelesaikan sengketa antara masyarakat dan pihak Perusahaan.
”Menurut adat bahwa lahan tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Merangin, untuk itu DPRD sebagai wakil dan penyambung tangan kami, agar dapat menyelesaian sengketa lahan tersebut,”Kata Darwis.
Menyikapi persoalan tersebut, Ketua DPRD Merangin Herman efendi menegaskan beberapa poin penting yang harus di lakukan.
”Menyikapi persoalan masyarkat ini, kita akan meninjau langsung ke PT.APN yang sudah di garap seluas 30 hektar tersebut. Selanjutnya kita akan memperjuangkan lahan hak masyarakat tabir Ilir,”Ungkap Herman efendi.
Kemudian Herman Efendi menambahkan, bahwa Pertemuan ini bertujuan untuk membantu masyarakat mencari solusi.
Sememtata Hal senada juga di sampaikan Wakil ketua DPRD Zaidan Ismail, di mana dalam persolan lahan ini, DPRD akan memfasilitasi untuk memperoleh hak masyarakat. Karena lahan itu bukan hak Perusahaan.
”Pihak PT harus kembalikan lahan tersebut ke masyarakat, kita ini ada aturan dan hukum,” ujarnya.
Pemkab Di minta Tuntaskan Masalah Ini
Bahkan Zaidan Ismail menguji nyali Pemerintah untuk berani menuntaskan masalah tanah ini, agar tidak menjadi Bom waktu.
”Jangan coba -coba bermain di belakang, kalau membela masyarakat harus serius, dan kita selaku warga negara harus taat Hukum,” ucapnya dengan nada sedikit tinggi.
Hearing yang di laksanakan itu, berakhir dengan beberapa kesimpulan dan di sepakati bersama yaitu ;
1. Hari Selasa tanggal 31 Jan 2023 pukul 09.00 wib DPRD, Pemkab Merangin, BPN, Camat Tabir Ilir , Kapolsek Tabir dan Danramil Tabir. Akan turun meninjau langsung ke lahan PT.APN.
2. DPRD kabupaten Merangin akan membentuk Panitia khusus untuk penyelesaian lahan di PT APN.
3. Untuk pengukuran tapal batas akan di anggarkan oleh DPRD Merangin. (R1)
Komentar