Praktek Asas Keterbukaan Dan Partisipasi Dalam Pembentukan Peraturan Daerah

JAMBI, KOPASJAMBI.COM – Pelaksanaan asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan daerah telah berjalan walaupun belum maksimal dalam pelaksanaannya oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dalam tahapannya belum transparan dan terbuka bagi masyarakat untuk mengawasinya dan memberikan koreksi dan tangapan atas rancangan peraturan daerah tersebut. Pelaksanaan asas keterbukaan dalam tahapan pembentukan Perda harus dilaksanakan agar semua Peraturan Daerah yang diinisiasi oleh DPRD atau Pemerintah Daerah sesuai dengan norma atau peraturan yang mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan atau produk hukum daerah dalam hal iniperaturan daerah.

Agar pembentukan Perda lebih terarah dan terkoordinasi, secaraformal telah ditetapkan serangkaian tahapan sebagaimana diatur dalam Pasal 237 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana yang harus dilalui meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dilihat dari sudut pandang hukum Otonomiyang diberikan kepada daerah, daerah diberi kewenangan legislasi yang harus selaras dengan aturan yang ada diatasnya, produk hukum daerah akan sulit diterapkan kalau bertentangan dengan prinsip dan asas-asas tersebut.

Pemerintahan Daerah berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diberikan kewenangan untuk menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Dalam melaksanakan kewenangan Daerah kepaladaerah dan DPRD mempunyai kedudukan yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembuatan produk hukum daerah. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik ini dapat dilihat bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat di akses oleh setiap pengguna informasi publik, dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu biaya ringan dengan cara sederhana kecuali yang bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat sertatelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar lagi.

BACA JUGA: Pilgub Jambi 2024: Kemenangan Fakta, Kegagalan Propaganda

Salah satu ciri utama dalam pembentukan peraturan daerah yaitu harus transparansi dan elemen penting dalam rangka perwujudan pemerintahan yang baik adalah adanya pengelolaan peraturan daerah yang baik. Pembentukan Peraturan Daerah masih sering ditemui beberapa hambatan, misalnya sulitnya mengikuti agenda rapat panitia khusus/rapat komisi dengan mitra, sehingga data (risalah rapat) sulit untuk didapatkan. Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa salah satu asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik adalah asas keterbukaan, yang selanjutnya dalam penjelasannya dinyatakan bahwa “asas keterbukaan” adalah bahwa Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, atau penetapan, dan pengundangan, termasuk pemantauan dan Peninjauan memberikan akses kepada publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan secara lisan dan/atau tertulis dengan cara daring (dalam jaringan) dan/atau luring (luar jaringan).

Selain itu Pemerintah Daerah dan DPRD masih kurang terbukaterkait pembentukan Peraturan Daerah, banyak hal yang masih ditutupi oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menjadikan kedua institusi ini semakin jauh dari rakyat yang seharusnya menjadi wadah aspirasi masyarakat sehingga dapat kita lihat bahwa saat ini partisipasi masyarakat masih sangat minim, hal ini tentunya tidak baik bagi pembangunan demokrasi Indonesia. Menjadi sebuah kekeliruan ketika lembaga ataupun pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan kurang memperhatikan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat sehingga malah menambah kesulitan hidup masyarakat.

Dalam pembahasan Peraturan Daerah Pemerintah Daerah dan DPRD cukup terbuka dengan memberikan informasi terkait proses pembahasan kepada publik, bahkan dalam pembahasan Peraturan Daerah dihadiri oleh media massa yang merupakan sarana komunikasi bagi masyarakat. Tetapi masih banyak masyarakat yang tidak memahami tugas, fungsi, dan kewenangan dari DPRD bahkan jarang masyarakat ikut serta dalam rapat terutama dalam pembahasan Peraturan Daerah serta masih ada masyarakat tidak ingin dipusingkan dengan hal itu, padahal sasaran pembentukan Peraturan Daerah untuk kepentingan masyarakat, nanti saat Peraturan Daerah sudah selesai dan ditetapkan banyak masyarakat yang melakukan peninjauan ataupun koreksi atas Peraturan Daerah tersebut.

BACA JUGA: Terkait Hasil Pilkada Jambi 2024, H Bakri Sebut Semua Anggota Dewan dari PAN Bakal Dievaluasi

Keterlibatan Masyarakat terkait dengan asas keterbukaan dalam penyusunan peraturan daerah agar peraturan daerah bisa dilaksanakan dan masyarakat dapat terlibat langsung sampai pelaksanaan perda tersebut. Pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam pembentukan suatu Peraturan Daerah dapat dilakukan dengan: 1. Masyarakat dapat memberikan masukan atau pendapat dalam rapat-rapat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD. 2. Masyarakat dapat memberikan masukan-masukan kepada anggota DPRD pada saat melakukan kunjungan kerja. Selain asas dan materi muatan, DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menetapkan Perda harus mempertimbangkan keunggulan lokal/daerah dan kaearifan lokal, sehingga perda yang dihasilkan mempunyai daya guna dan dapat mesejahterakan masyarakat. Dalam pembentukan Peraturan Daerah harus terlebih dahulu menetapkan politik hukum yang ingin dicapai dalam pembentukan Peraturan Daerah tersebut. Maka salah satu bagian dari partisipasi masyarakat dan terkait erat dengan partisipasi politik, artinya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan Peraturan Daerah merupakan suatu prasyarat bagi berkembangnya demokrasi.

Penerapan asas keterbukaan dalam penyusunan peraturan daerah (Perda) menjadi fondasi penting untuk mewujudkan pemerintahanyang transparan dan demokratis. Keterbukaan memastikan masyarakat dapat mengakses informasi terkait rancangan peraturan, memahami substansinya, serta memberikan masukanyang relevan. Hal ini selaras dengan prinsip good governance yang menekankan pada partisipasi, akuntabilitas, dan transparansidalam setiap proses pengambilan kebijakan publik.

Oleh: Ramadhany Agus, S.Sy

Komentar