Pria di Batanghari Perkosa Istri Sepupu, yang Sedang Hamil

Kopasjambi.com, Batanghari – Pria di Batanghari perkosa, istri sepupu, yang sedang hamil. Seorang warga di kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari, tega memperkosa istri sepupunya sendiri. Ironisnya, aksi bejatnya tersebut di lakukan tersangka ketika korban dalam kondisi hamil muda.

“W” seorang warga asal kecamatan pemayung, kini harus berurusan dengan pihak Satreskrim Polres Batanghari. Pria berusia 27 Tahun yang telah memiliki istri dan dua orang anak ini, di amankan pada 28 Februari 2023 lalu.

Karena di duga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap istiri sepupunya sendiri, berinisial “KD” yang masih berusia 16 Tahun. Ironisnya, tersangka melakukan perbuatannya ketika korban dalam kondisi yang tengah hamil muda.

Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi mengungkapkan, dari laporan yang di terima penyidik, bahwa tersangka telah menyetubuhi istri sirih sepupunya tersebut, sebanyak tiga kali dan secara paksa.

Tersangka beraksi ketika suami korban sedang tidak di rumah. Aksi pertama di lakukan ketika korban sedang memasak. Aksi tersebut kembali terulang dan terakhir kali di lakukan di salah satu pondok kebun durian. Namun pada saat itu, korban berontak dan berhasil melarikan diri hingga melapor ke perangkat desa.

“Jadi yang pertama itu, dia memperkosa pada waktu siang hari, saat korban sedang memasak. Kemudian tersangka masuk, dari pintu belakang rumah. Kemudian tersangka membekap mulut korban dan mencekik leher sehingga korban lemas,”ujar Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi, S.E., M.H

Sementara itu, tersangka “W” sampai saat ini masih berkilah dan tidak mengakui perbuatannya, yang melakukan pemerkosaan atau menyetubuhi korban. Tersangka mengaku hanya bercumbu dan menyentuh bagian tubuh korban.

“Kami tidak ada berhubungan nian dak bang. Sayo cuman bercumbu dan megang bae, sayo melakukan itu karno kito nafsu bae,”

Atas perbuatannya “W” di jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Subsider Undang Undang Kekerasan Seksual dengan ancaman kurungan 15 Tahun Penjara. (win)

Komentar