Kopasjambi.com, Jambi – Pihak PT Wiltop Inti Nusantara (WIN) memberikan klarifikasi beredarnya video di media sosial bahwa mereka disebut sebagai mafia tanah. Jabbar dari PT WIN menyebutkan bahwa tuduhan bahwa pihaknya adalah mafia tanah itu tidak benar.
“Kami ingin klarifikasi, bahwa video itu beredar saat kami bersama Tim dari Polda Jambi sedang melakukan indentifikasi tanah kami di Desa Kemingking, Kecamatan Tamanrajo, Kabupaten Muarojambi pada awal bulan Februari lalu,” katanya Sabtu, (25/2/23).
Jabbar menegaskan. Bahwa saat itu tiba-tiba datang pihak Ramli Attan yang mengaku sebagai pemilik tanah langsung mengusir pihak PT WIN tanpa sebab yang jelas sehingga sempat terjadi adu mulut.
“Padahal sudah jelas. Pak Ramli ini sudah menjual tanahnya kepada kami seluas 10 hektare tapi kok di garap lagi sama dia. Kemarin dia tidak mengakui bahwa lokasi itu adalah tanah dia yang di jual ke kami, makanya ini jelas ada indikasi permainan mafia tanah,” tambahnya.
Padahal, tanda serah terima penjualan atau kwitansi tanah tersebut ada dan masih di simpan oleh pihak PT WIN. Sebab itu, Jabber mendesak agar pihak kepolisian dapat segera menuntaskan kasus ini.
“Kita minta pihak kepolisian agar kasus ini segera di selesaikan. Karena ini pasti ada aktor intelektualnya, kita mendesak agar kasus ini sehera di tuntaskan karena sudah dari bulan September tahun lalu kita buatkan laporannya,” tutupnya.
Sementara itu seorang Warga Desa Kemingking Dalam Kabupaten Muaro Jambi, Zulkifli juga merasakan hal serupa yang di alami PT. WIN.
Tanahnya yang berada di RT 3, Desa Teluk Jambu, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro jambi itu diserobot Ramli Attan dkk sekitar 8 hektar.
Entah dari mana. Asal muasal Ramli Attan ini mengakui bahwa tanah tersebut miliknya.
Padahal, kata Zulkifli, jelas tanah tersebut miliknya total 18 hektar dengan kelengkapan dokumen 3 surat Sporadik dan ada kebun karetnya di atas tanah tersebut.
Pihak kepolisian Diminta Dapat Segera Selesaikan Perkara Yang Ada
Tidak hanya itu saja. Batas tanah Zulkifli ini bahkan sudah di beri tanda batas tanah miliknya dengan sekat kanal.
Tapi entah kenapa tiba-tiba Ramli dkk mengakui itu miliknya.
“Aku di beritahu pak RT bahwa ada yang menggarap tanah kito. Padahal jelas kito punyo surat lengkap dari harto warisan dulu dan dakpernah ado transaksi jual beli,” ujarnya.
Akibat kejadian ini. Zulkifli melaporkan kasus ini ke Polres Muaro Jambi mengenai penyerobotan tanah pada Jumat (24/2/23) kemarin.
Ia berharap. Pihak kepolisian dapat menyelesaikan kasus ini agar dia bisa kembali berkebun seperti sedia kala.
“Sayo harap cepatlah di proses kasus ini,” tandasnya.(R4)
Komentar