Kopasjambi.com, Merangin – Satreskrim Polres Merangin tangkap Mustari saat lakukan aktivitas PETI. Persoalan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin belum juga usai.
Pasalnya. Tim Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Merangin kembali mengamankan satu orang pekerja PETI, Senin (6/2) kemarin.
Tersangka yang berhasil di tangkap bernama Mustari (40) warga Desa Kampung VI, Kecamatan Margotabir, Kabupaten Merangin, Jambi.
Saat itu pelaku sedang melakukan aktivasi PETI di wilayah Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, saat itu tim mendapatkan informasi adanya aktifitas PETI
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung menuju ke lokasi.
“Pelaku saat itu sedang melakukan aktivitas tambang” katanya Rabu, (8/2).
Para pelaku PETI saat melakukan aktivasinya menggunakan mesin diesel jenis dompeng.
“Pelaku beserta barang bukti diamankan untuk di lakukan proses lebih lanjut,” sebutnya.
Lebih lanjut, saat di lakukan penggerebekan para pelaku lainnya berhasil melarikan diri. “Satu orang pelaku berhasil tertangkap, dan pelaku lainnya berhasil kabur,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa satu buah potongan cangkang, satu buah engkol mesin diesel, satu lembar karpet warna hitam, dan satu lembar karpet warna hijau.
Para pelaku itu sendiri melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.(Scn)
Komentar